Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perlindungan Anak

0 73
DPRD Balikpapan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna Ke-3 masa sidang 1 Tahun 2020, Selasa (11/2/2020)

Agenda Rapat Paripurna kali ini penyampaian nota penjelasan Wali Kota terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan dan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy menyampaikan, peraturan daerah nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak yang merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur hal hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, untuk dilaksanakan bagi pembangunan dan kemajuan pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dalam Raperda tentang perubahan atas penyelenggaraan perlindungan anak ini, pemerintah kota berkeinginan untuk lebih memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, yang dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat. Hal ini mengacu pada permasalahan yang terjadi di Kota Balikpapan, dimana rata rata anak yang berhadapan dengan hukum (AHB) memiliki resiko besar untuk di keluarkan dari sekolahnya, oleh pengelola sekolah maupun tuntutan komite sekolah. Sehingga akhirnya anak yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan haknya di bidang pendidikan.

“Sehingga dipandang perlu untuk adanya atensi khusus dalam Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, juga mengakomodir hak anak pada semua anak di kota Balikpapan,” kata Wali Kota dalam nota penjelasannya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!