Puluhan Karyawan PT PAMA Jalani Isolasi Mandiri

0 348

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Manajemen PT PAMA Persada Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ishak membenarkan adanya surat edaran yang berisikan seruan intruksi kepada 46 karyawannya agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terpapar COVID-19, dan untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Surat edarannya benar adanya, tujuannya untuk menghindari kemungkinan terpapar COVID-19 dan untuk memutuskan rantai penyebaran. Ini memang kebijakan dari PT PAMA untuk mempercepat pemutusan mata rantai pandemi ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Jum’at (1/5/2020).

Ishak menegaskan, keputusan ini bukanlah dirumahkan seperti santer kabar yang beredar di media sosial. Namun hanya diimbau agar melakukan isolasi mandiri.

“Sekitar 46 karyawan totalnya. Tapi bahasanya bukan dirumahkan, hanya mereka diarahkan untuk isolasi mandiri. Alasannya seperti yang saya bilang tadi untuk menghindari kemungkinan terpapar COVID-19 dan memutuskan rantai penyebarannya. Dan sekali lagi ini memang kebijakan dari PT PAMA untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut menegaskan, larangan untuk proses pelayanan medical check up (MCU), rawat inap, dan rawat jalan, untuk sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Seperti diketahui PT PAMA KPCS bekerja sama dalam fasilitas kesehatan dengan salah satu RS di Kota Sangatta. Atas kebijakan tersebut PT PAMA KPCS menghentikan aktifitas pengobatan di tempat itu.

“Poin pentingnya ini merupakan kebijakan dan komitmen PT PAMA KPCS untuk menangani penyebaran COVID-19 di Kutim. Dan lamanya isolasi bagi karyawan tergantung kapan terakhir karyawan tersebut ke RS bersangkutan,” tutupnya. (DK.com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!