Positif Gunakan Narkoba, Dihukum 1,6 Tahun
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (1/8/2017) siang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Rudy Haryanto, warga Jalan Pemuda 3 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
Terdakwa Rudy Haryanto yang ditangkap Selasa (21/3/2017) sekitar Pukul 16:00 Wita di Jalan Pemuda 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda terbukti dari hasil tes urin, positif menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Hal ini sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena M SH yang menuntutnya 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim, Rudy Haryanto mengakui membeli barang Sabu ini dari seorang bernama Iin di Jalan Lambung Mangkurat Gg H Usman, Kota Samarinda.
“Sabu ini saya beli untuk dipakai sendiri yang mulia,” ujarnya. (ib)