Masrani Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Kuasai Sabu 2 Poket

Ditangkap Usai Membeli Sabu

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto SH dan Joni Kondolele SH MM menyatakan terdakwa Masrani bersalah dalam sidang yang digelar, Kamis (25/3/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Masrani alias Aran Bin Haya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrani alias Aran Bin Haya dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip Sabu-Sabu telah ditimbang berat 0,48 Gram/Brutto atau 0,17 Gram/Netto, 1 bungkus plastik klip Sabu-Sabu telah ditimbang berat 0,48 Gram/ Brutto atau 0,17 Gram/Netto, 1 buah kotak Kacamata warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah Korek Api Gas, 1 buah alat hisap Sabu-Sabu, 1 buah Sendok takar dari sedotan, 2 buah plastik klip kosong dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, terdakwa nomor perkara 28/Pid.Sus/2021/PN Smr juga dibebani membayar uang perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Masrani selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Baca juga : Dituntut 5 Bulan Penjara, Arif Embat Motor Pakai Kunci Lemari

Kasus ini bermula saat terdakwa Masrani ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang di Jalan AM Sangaji, Gang 18, Kota Samarinda, Kaltim, Minggu (16/8/2020) sekitar Pukul21:00 Wita usai membeli Sabu.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi Penaseha Hukum (PH) Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Bagaimana terhadap putusan ini, menerima?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Sempat ditanya beberapa kali, namum karena suara yang bising di Rutan Samarinda sehingga kurang jelas jawabannya, akhirnya PH terdakwa menanyakan. Sejurus kemudian, PH terdakwa menyatakan kliennya terima.

“Terima Yang Mulia” jawab PH terdakwa.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terhadap putusan itu, terima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!