Poktan TDB Laporkan PT KPC Soal PMH ke Polres Kutim

12 Tahun Kuasai Lahan Kelompok Tani TDB

0 244

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Akibat 12 tahun lamanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) Site Bengalon melenggang bebas menggunakan lahan yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin, RT 002/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Akhirnya PT KPC resmi dilaporkan ke Polres Kutim perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Dalam Hukum Perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial,” jelas Ketua Poktan TDB Pungkas dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (17/1/2023) Pukul 10:14 Wita.

Pungkas bersama Kuasa Hukum Poktan TDB dan Koordinator Lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, untuk menyampaikan laporannya, Senin (16/1/2023).

Menurut Pungkas, laporan tersebut berisi pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan PT KPC sebagai badan hukum, dan Andika Nuraga Abkrie sebagai penanggung jawab secara hukum PT KPC dengan dasar hukum dan sejumlah alasan.

Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 4 Januari 2021, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3475.K/PDT/2022 tertanggal 18 Oktober 2023 pada poin 2 menyatakan, perbuatan Tergugat I (PT KPC) adalah Perbuatan Melawan Hukum “Vide Terlampir”.

Berita Terkait :

Kedua, dengan ditetapkannya perbuatan PT KPC di dalam Putusan tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka dapat dipastikan bahwa dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh PT KPC adalah merupakan perbuatan yang ilegal, dan sudah pasti surat-surat atau dokumen pemilikan tanah atau lahan yang dimiliki oleh PT KPC terkait penguasaan tanah milik KT Taman Dayak Basap, adalah surat-surat atau dokumen palsu atau dipalsukan.

Dan Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dimana dikatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di luar maupun di dalam Pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kutai Timur kiranya dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini. Sesuai amanah dari Undang-Undang Dasar 1945, dimana di dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata Pungkas.

Laporan ini, kata Pungkas lebih lanjut, dibuat tembusannya ke Kapolri Cq Irwasum Mabes Polri, Kapolda Cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim.

Koordinator Lapangan Poktan TDB Rafik menjelaskan, buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana.

“Sebagaimana diketahu, bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,” jelas Rafik.

Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, jelas Rafik, harus memenuhi kriteria 4 unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya,” terangnya.

Poktan TDBpun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC, yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.

“Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana, ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!