Hitungan BPKP, Dugaan Korupsi Tersangka SD Bengkak Jadi Rp104 Trilyun

Febri : Kejaksaan Tidak Lagi Menggunakan Instrumen Kerugian Negara

0 258
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara, Selasa (30/8/2022) sekitar Pukul 11:00 WIB.

Saat menyampaikan laporan di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut, JAM Pidsus didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari.

Dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1366/191/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 15:48 Wita, Ketut Sumedana menyampaikan, Konferensi pers diawali dengan penyerahan Uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama Tersangka SD secara simbolis, dari JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57 dan SGD646,04.

Selanjutnya, terkait dengan kerugian Negara, JAM Pidsus menyampaikan ada 2 sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atas nama Tersangka SD. Yakni, kerugian Keuangan Negara dan kerugian Perekonomian Negara.

Dalam proses pemberkasan, JAM Pidsus menyampaikan sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada Auditor BPKP, karena dengan selesainya perhitungan kerugian Keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara.

BERITA TERKAIT :

JAM Pidsus meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Selanjutnya, JAM Pidsus menyampaikan aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu, aset yang telah dinilai 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat; 6 Pabrik Kelapa Sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat; 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat; 3 Apartemen di Jakarta Selatan; 2 hotel di Bali; dan 1 unit Helikopter

“Adapun 6 aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Trilyun,” kata Febrie.

Selain itu, juga disita Uang yang tersebar di beberapa rekening senilai Rp5.123.189.064.978,-;  USD 11.400.813,57,-; dan SGD 646,04.

Sehingga nilai total aset dan Uang sebesar Rp17.048.527.692.119,- ditambah USD 11.400.813,57 (Dollar Amerika), dan SGD 646,04 (Dollar Singapura)

Sementara aset yang belum dinilai yaitu, 4 unit Kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, pihaknya menyerahkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM Pidsus pada Juni 2022 lalu.

“Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Kebun Kelapa Sawit PT Duta Palma Group, dimana ada lima perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan Kelapa Sawit sebesar 37.095 HA,” jelas Agustina.

Rincian Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI yaitu, Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Trilyun. Dan Hasil Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Trilyun.

JAM Pidsus menyampaikan, ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Trilyun.

“Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara, kurang lebih sejumlah Rp104,1 Trilyun. Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara. Karena cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar.” tandas Febrie. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!