Plt Bupati Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA dan PPAS

Kasmidi : Pembayaran Utang Jadi Prioritas

0 76
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Plt Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kutim tahun 2021 pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kamis (27/8/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan. Hadir Sekwan beserta anggota DPRD, Forkopimda Kutim, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim.

“Hari ini Pemerintah Kutim bersama DPRD Kutim melaksanakan Rapat Paripurna Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  RAPBD Kutim tahun 2021,” ungkap Kasmidi Bulang yang ditemui usai Rapat Paripurna.

Dalam penyampaian tadi dijelaskan bahwa anggaran masih dalam standar keuangan yang defisit, akibat dari kasus pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi keuangan yang seperti ini, kita harus memahami bagaimana kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi terhadap masyarakat perlu kita evaluasi kembali,” jelas Kasmidi.

Penyusunan KUA dan PPAS APBD TA 2021 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hal tersebut merupakan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah, dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.

”KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2021, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 – 2021,” paparnya.

Lebih lanjut disampaiakannya, Tahun Anggaran 2021 Pemkab Kutai Timur telah berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hutang apalagi terhadap pihak ketiga, dan fokus tunaikan seluruh hak pegawai maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), termasuk honor guru non-PNS.

“Insentif Aparatur Sipil Negara atau ASN baik yang PNS maupunTK2D harus sama-sama terbayarkan termasuk dengan ADD. Intinya kita terus menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajiban,” imbuhnya.

Baca juga : Satu Anggota DPRD Kutim Dinyatakan Positif Corona

Lebih lanjut Kasmidi mengatakan, percepatan pemerataan pelayanan insfrastrukturpun tetap akan menjadi perhatian.

“Di Anggaran 2021 kita lebih utamakan membayarkan hak-hak orang yang sempat tertunda, namun bukan berarti program fisik diabaikan. Misalkan ketika ada sekolah yang butuh pembangunan, bisa kita kerjakan sebagian begitupun dengan jalan dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!