Pimpinan LKP Gigacom Bontang Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Johansyah Pikir-Pikir

0 176

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan, Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Gigacom Kota Bontang dengan pidana penjara pada sidang yang digelar, Senin (1/3/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH menyatakan terdakwa A Johansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp809.168.250,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar UP, lanjut JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Oleh karena terdakwa telah menitipkan Uang sebesar Rp247 Juta ke penyidik di tingkat penyidikan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka hal tersebut diperhitungkan ke dalam UP. Dan apabila terdakwa membayar UP yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar sisa UP sebesar Rp562.168.250,-, maka jumlah tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kerugian membayar UP.

Berita terkait : Didakwa Korupsi Bansos, Pimpinan LKP Gigacom Bontang Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, JPU Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan  (LKP) Gigacom Kota Bontang ini selama 7 tahun penjara.

Terdakwa Johansyah diseret ke Pengadilan Tipikor nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 sebesar Rp641.196.500,- dari jumlah Bansos yang diterimanya Rp900 Juta. Dan Rp167.971.750,- dari Rp450 Juta Bansos yang diterimanya

Jumlah kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Kaltim oleh LKP Gigacom  Bontang, Nomor  :  SR-184/PW17/5/2019  tanggal 20 Juni 2019, yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap putusan ini, terdakwa Johansyah melalui  Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan masing-masing Supiatno SH MH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!