Pikir-Pikir, Dua Residivis Narkotika Dihukum 8 Tahun Penjara

Total Hukuman Mansur 18 Tahun Sedangkan Sukoco 17 Tahun

0 94
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua residivis Narkotika yang dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, memilih mikir-mikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang yang digelar, Rabu (23/9/2020) sore.

Meski hukuman penjara itu sudah jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntutnya pada sidang sebelumnya selama 13 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur Bin H Anduku dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Mansur. Apakah Menerima, Pikir-Pikir, atau Banding.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab terdakwa Mansur.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Sukoco Bin Prawito Usman, yang disidang dalam berkas terpisah. Meski keduanya sama-sama ditangkap di Lapas Narkoba Bayur Samarinda.

Berita terkait : Mansur dan Sukoco, Dua Residivis Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara

Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir, JPU juga Pikir-Pikir,” kata Dian yang ditemui sesaat setelah sidang yang digelar secara virtual.

Kedua terpidana ini masih menjalani hukuman penjara atas kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan beberapa tahun lalu. Belum selesai hukuman tersebut, kembali mengulangi perbuatannya. Ia memesan Narkotika dari dalam penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!