Teduh, Residivis Narkoba Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa dan JPU Terima Putusan

0 111

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Teduh Pandu Arif Alias Pandu Bin Gunawan akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (14/2/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim perkara nomor 815/Pid.Sus/2021/PN Smr yang diketuai Slamet Budiono SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH menyatakan, Terdakwa Teduh Pandu Arif Alias Pandu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Teduh Pandu Arif Alias Pandu Bin Gunawan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 5,18 Gram/Brutto atau 4,82 Gram/Netto, 1 lembar Tissue warna putih, 1 lembar Lakban warna merah, 1 buah Tas slempang kulit warna coklat tua, 1 unit HP Android merk Realme warna merah dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Teduh selama 7 tahun pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Teduh dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Teduh ditangkap di Jalan P Antasari, Gang II, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim, tepatnya di parkiran Kos Mirima dengan barang bukti Narkoba dan barang bukti lainnya, Kamis (29/7/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Teduh yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Terima.

“Terdakwa dan JPU Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Berdasarkan data-data yang dihimpun, diketahui Terdakwa Teduh pernah dihukum selama 8 tahun penjara tahun 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Samarinda, yang diketuai Muhammad Djamir dengan Hakim Anggota Hendri Tobing dan Henry Dunant Manuhua, nomor perkara 484/Pid.Sus/2015/PN Smr. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!