Dua Kurir Narkotika Terancam Hukuman Tinggi

Andi Maulana Dituntut 18 Tahun dan Nuryanti 10 Tahun Penjara

0 89
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andi Maulana Bin H Asobirin (31) residivis Narkotika baru saja bebas dari hukumannya, namun kini harus kembali menjalani proses hukum lantaran perbuatannya kembali melakukan tindak pidana Narkotika.

Pemuda yang diketahui tinggal di Jalan Sentosa Dalam VIII, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur  ini bahkan terancam hukuman tinggi bersama Nuryanti Binti Abdul Rasid (55), dalam berkas terpisah.

Pada sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2020), terdakwa Andi Maulana nomor perkara 529/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan Nuryanti nomor perkara 528/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Kedua kurir Sabu ini juga dikenakan membayar denda Rp1 Miliar Subsidair 1 tahun kurungan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam perkara ini JPU Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH, yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar supaya memutuskan.

“Menyatakan terdakwa Andi Maulana alias Andi Bin H Asobirin bersama Nuryanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Kesatu,” sebut Melati dalam amar tuntutannya yang dibacakan kepada keduanya.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Andi Maulana dihubungi MAS, DPO pihak Kepolisian, untuk mengambil Sabu seberat 44,07 gram di Jalan PM Noor untuk diberikan kepada Nuryanti.

Usai mengambil Sabu Andi Maulana kemudian menghubungi Nuryanti dan sepakat akan menyerahkan Sabu yang akan ia letakkan di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Sultan Alimuddin, Gang Langsat, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (18/1/2020) sore.

Sekitar Pukul 18:00 Wita, Sabu yang diletakkan itu hendak diambil Nuryanti. Namun belum sempat membawanya dia keburu ditangkap.

Baca juga : Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Total Hukuman Juliandi 39 Tahun 6 Bulan

Dari hasil pengembangan petugas, Andi Maulana akhirnya juga ikut tertangkap. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan Pil Ekstasi sebanyak 1.015 butir dengan berat 395,85 Gram/Netto.

Terdakwa Andi Maulana sebelumnya pernah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, Rabu (6/9/2017) atas tindak Pidana Narkotika Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (4/8/2020,  dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!