Kasus Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang, Terdakwa Ungkap Perintah Atasan

Menutupi Kredit Macet, Oloan : Kalau Yang Pertama Atas Perintahnya Pak Usman

0 456

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara Terdakwa Oloan Purba anak dari Girod Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr, Senin (4/4/2022) sore.

Sidang memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa Oloan Purba yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, menggunakan dana nasabah Bank Mandiri senilai lebih Rp1 Milyar.

JPU mengajukan berbagai pertanyaan kepada Terdakwa Oloan yang mengikuti sidang secara virtual. Salah satu pertanyaan terkait debitur binaan, dijelaskan Terdakwa dari banyak debitur itu dikelola SME yang dibagi-bagi dalam satu unit RM. Masing-masing mereka memiliki ARM untuk membantu pengelolaan debitur, forto polio kreditnya.

“RM itu fokusnya mencari debitur baru,” jelas Oloan.

Terkait dengan nasabah Hermes Sitepu, Terdakwa menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa mengatakan pernah ada dalam pengelolaannya pernah juga tidak. Karena ada limit di SME (Small Medium Enterprise), ARM hanya boleh mengelola limit Rp1 Milyar ke bawah. Di atas itu dikelola RM, sedangkan Hermes Sitepu melalui PT Intim Putra Perkasa (IPP) memiliki limit kredit Rp4 Milyar.

BERITA TERKAIT :

JPU juga mencecar pertanyaan terkait transaksi-transaksi yang terjadi di rekening binaan Terdakwa Oloan lainnya seperti pada rekening Abdul Salam sebesar Rp400 Juta dan juga Rp250, yang tidak diingat Terdakwa untuk yang Rp250 Juta.

Namun Terdakwa mengetahui tentang dana Rp110 Juta yang ditransfer Abdul Salam ke Rekening Wilda Gustina, istri Abdul Halim atas permintaan Abdul Halim yang juga nasabah binaannya.

Menurut Terdakwa Oloan, antara Abdul Salam dan Abdul Halim sering komunikasi bahkan sering ketemu di Bank Mandiri.

JPU kemudian mempertanyakan hilangnya dana di rekening nasabah Sukardi sebanyak 2 kali, masing-masing sekitar Rp375 Juta dan Rp250 Juta. Terdakwa Oloan menjelaskan nasabah tersebut pernah menyampaikannya, dijelaskan Terdakwa dana nasabah tersebut tersedot otomatis ke rekening pinjamannya karena jatuh tempo.

“Jatuh tempo jadi kesedot (autodebet),” jelas Terdakwa dan itu dilaporkan ke pimpinan, namun itu hanya untuk yang Rp250 Juta. Sedangkan untuk yang sekitar Rp375 Juta, Terdakwa mangatakan itu tidak ada mengetahui.

Kadam Direktur CV Darma Agung juga dikenal Terdakwa Oloan sebagai debitur dana Bank Mandiri, namun bukan binaannya.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada Terdakwa Oloan, termasuk mengenai tulisan tangan di dokumen PT Intim Putra Perkasa (IPP). Terkait hal itu, menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa Oloan menjelaskan ada advice dari PT Intim Putra Perkasa ia disuruh Usman menambahi.

“Nah waktu itu dari pada ketik lagi kan, jadi ditulis pakai tangan. Dan itu hal yang biasa di Mandiri pak, di unit saya,” jelas Terdakwa Oloan, karena itu hanya surat pengantar.

Menjawab pertanyaan Henry Togi Situmorang SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan, Terdakwa Oloan menjelaskan yang mengetahui Uang PT IPP hilang semua atasannya.

“Saya rasa sih seluruh atasan saya Pak (tahu). Pak Usman, Pak Holdani, Pak Adri, Bagus tahu,” jelas Terdakwa Oloan. Mereka satu unit dengan Terdakwa di SME.

Menurut Terdakwa, masih menjawab pertanyaan PHnya, hilangnya Uang itu diketahui mereka setelah dilaporkan Hermes Sitepu.

Setelah mengetahui Uang itu hilang dari rekening Hermes, mereka secara persuasip menyampaikan ke Hermes untuk bersabar dulu untuk dilakukan pengecekan kebenarannya. Uangnya kemana, nominalnya berapa yang hilang serta nota pemindahbukuannya kejadiannya seperti apa.

“Jadi ada koordinasi?” tanya Henry.

“Ada Pak,” jawab Terdakwa.

“Apakah ini diketahui SME Manager?” tanya Henry lebih lanjut.

“Diketahui Pak,” jawab Terdakwa.

“Siapa ketika itu?” tanya Henry.

“Adri tahu, Pak Holdani tahu,” jelas Terdakwa.

Ditanya siapa saja dari pihak bank yang mengetahui proses pemindahbukuan itu, Tedakwa Oloan mengatakan Usman, Holdani, Mardiana. Semua yang diperiksa di sini sebagai saksi mengetahui.

“Tujuannya Uang itu hilang dari PT IPP apa?” tanya Henry.

“Penyelamatan kredit pak,” jawab Terdakwa.  Kredit yang dimaksud adalah Kredit CV Surya Kencana, Kredit CV Proton Alam Jaya.

“Pemindahbukuan atas perintah siapa?” tanya Henry lebih lanjut.

“Kalau yang pertama atas perintahnya Pak Usman,” jawab Terdakwa.

Henry kemudian menanyakan aturan pemindahbukuan, dijawab Terdakwa harus ada surat permohonan atau surat kuasa pemindahbukuan dari debitur. Dalam kasus ini dari PT IPP tidak ada, tidak ada juga surat perintah.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa Oloan dalam sidang ini. Usai sidang, PH Terdakwa Oloan yang dikonfirmasi terkait keterangan Terdakwa mengatakan intinya adalah Terdakwa diperintah. Karena ada kredit yang macet dari CV Surya Kencana dengan CV Proton Alam Jaya.

“Uang itu dipindahkan ke sana untuk menutupi dengan asumsi pihak Proton mengembalikan kembali, tapi faktanya Uang itu tidak dikembalikan,” jelas Henry.

Terkait yang memerintahkan itu, kata Henry, adalah atasan Terdakwa Oloan yaitu Usman sebelum Holdani.

Mengenai Dakwaan terhadap kliennya, Henry menilai JPU salah dalam menerapkan aturan ini.

“Dakwaan Jaksa Penunut Umum kami meyakini bahwa salah menerapkan aturan ini, kalau aturan Pasal 49 yang dia gunakan, maka seyogianya seluruhnya itu harus bertanggungjawab. Bukan hanya Oloan.” tandas Henry.

JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!