PH Terdakwa Djalaluddin Mohon Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Berdasarkan Fakta Persidangan, Rusniawati Nilai Kliennya Tidak Terbukti Korupsi

0 147

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rusniawati Ayu Safitri SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ketua Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Kutai Kartanegara Djalaluddin, memohon kepada Majelis Hakim perkara nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr agar membebaskan kliennya dari segala Dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak).

“Menyatakan menurut hukum, melepaskan Terdakwa (Djalaluddin-red) dari segala Tuntutan Hukum  (Ontslag van Alle Recthvervolging),” sebut Rusniawati lebih lanjut dalam permohonan Pledoi kliennya, Senin (15/8/2022) sore.

Sebelum membacakan permohonan kliennya, Rusniawati terlebih dahulu membacakan sejumlah fakta hukum yang terungkap di Persidangan menanggapi Tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang menuntut kliennya Terdakwa Djalaluddin selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan, JPU menilai Terdakwa Djalaluddin terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999.

Unsur Setiap Orang misalnya, Rusniawati menjelaskan, sejak awal Terdakwa-I (Djalaluddin) tidak ada niat melakukan tindak pidana. Hal ini terlihat sejak tahun 2017 diperiksa, kemudian diperiksa lagi tahun 2019 dan terakhir diperiksa lagi tahun 2021 dan menjadi Tersangka.

Diperiksa selama kurang lebih 4 tahun, kliennya tetap kooperatif. Selanjutnya diperiksa BPK sekitar tahun 2013, kemudian diperiksa BPKP tahun 2018 dan terakhir diperiksa tahun 2021.

“Rangkaian proses ini juga telah terungkap sebagai fakta persidangan yang disampaikan Saksi Verbalisan Bripka Sainuddin,” jelas Rusniawati.

Lalu unsur Secara Melawan Hukum, jelas Rusniawati, Terdakwa-I (Djalaluddin) bersama Pengurus Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan lainya telah melaksanakan pekerjaan, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan antara Kontraktor dan Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya, unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi. Menurut Rusniawati,  dalam fakta persidangan Terdakwa-I (Djalaluddin) tidak ada mengambil Uang, baik yang diterangkan saksi-saksi maupun bukti surat dan terhadap orang lain.

“Dalam hal ini kontraktor juga telah melaksanakan pekerjaannya, dan telah ada serah terima pekerjaan antara Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan dengan Kontraktor. Sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi,” kata Rusniawati lebih lanjut.

Terakhir Unsur Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara. Rusniawati mengungkapkan, fakta persidangan Terdakwa-I (Djalaluddin) tidak ada merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, karena perbaikan tambak Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan dilaksanakan dan dirasakan anggota kelompok tani.

“Dengan demikian unsur Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara  tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahmi SH MH, agar memulihkan/merehabilitasi  martabat dan nama baik serta kehormatan Terdakwa  Ir A Djalaluddin D Bin Djafar (Alm), serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Terdakwa I Djalaluddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011.

Perbuatan Terdakwa Djalaluddin dan Fitria Alaydrus yang didampingi Penasehat Hukum berbeda, dinilai merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp2.133.796.520,00 dari Rp4,5 Milyar yang diterimanya.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (22/8/2022) dalam agenda pembacaan Replik dari JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!