PH Fitria Koreksi Berita Putusan, Piatur : 4 Tahun Aja, Salah Baca Majelisnya

Humas PN Samarinda Benarkan 4 Tahun

0 215

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang menyebutkan, Terdakwa I Djalaluddin dan Terdakwa II Fitria Alaydrus dijatuhi hukuman 4 tahun kemudian diulangi menjadi 8 tahun penjara dipertanyakan Penasehat Hukum Terdakwa Fitria Alaydrus usai sidang, Rabu (31/8/2022) sore.

Hal itu disampaikan Dr Piatur Pangaribuan SH MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Fitria saat diminta tanggapannya terhadap Putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada kliennya setelah sebelumnya menyebutkan 4 tahun. Karena Tuntutan terhadap kliennya tersebut, juga 8 tahun penjara.

Ia bahkan membandingkan dengan Tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, selama 8 tahun dengan nilai korupsi sebagaimana Tuntutan lebih Rp4 Milyar. Lebih besar dari nilai korupsi yang didakwakan kepada kliennya, senilai Rp2,1 Milyar.

Pertanyaan yang sama sempat dilontarkan Penasehat Hukum Terdakwa I Djalaluddin, melalui pesan WhatsApp-nya beberapa saat setelah pembacaan Putusan menanyakan kepada DETAKKaltim.Com, 4 atau 8 tahun.

“Vonisnya 4 tahun apa 8 tahun?” tanya Rusniawati Ayu Safitri SH, Penasehat Hukum Terdakwa I Djalaluddin.

Kepada DETAKKaltim.Com Dr Piatur Pangaribuan SH MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Fitria setelah membaca berita yang diterbitkan DETAKKaltim.Com mengatakan, terhadap Amar Putusan tersebut, Majelis salah baca. Hukumannya 4 tahun, bukan 8 tahun.

“Salah, 4 tahun aja. Salah baca Majelisnya, setelah sidang langsung diluruskan habis kita wawancara itu,” jelas Piatur melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (1/9/2022) siang.

Terhadap keterangan PH Terdakwa II Fitria tersebut, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto yang dikonfirmasi terkait keterangan Penasehat Hukum Terdakwa Fitria membenarkan Putusannya 4 tahun.

“Pada aplikasi SIPP tertulis, bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana selama 4 tahun,” jelas Rakhmad.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahmi SH MH, menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa I Djalaluddin Terdakwa II Fitria Alaydrus, Rabu (31/8/2022) sore.

BERITA SEBELUMNYA :

Keduanya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa I Ir A Djalaluddin D Bin Djafar dan Terdakwa II Fitria Alaydrus alias Syarifah Fitria Al Ydrus Binti HS Alwy tersebut di atas masing-masing pidana penjara selama 8 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Kedua Terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp250 Juta, apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana masing-masing 6 bulan kurungan.

Hukuman kepada keduanya tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa I Djalaluddin dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.116.884.760,- dan Terdakwa II Fitria Alaydrus sebesar Rp1.016.884.760,- dengan ketentuan apa bila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar satu bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap ditahan.

“Menetapkan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keduanya pidana penjara masing-masing 8 tahun dan 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti senilai yang diputuskan Majelis Hakim namun dengan pidana pengganti selama 4 tahun jika tidak dibayar.

Saat pembacaan Amar Putusan, Ketua Majelis Hakim sempat menyebutkan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun sebelum kemudian meralatnya, dan mengulanginya dengan menyebutkan 8 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!