Penasehat Hukum Nilai Terdakwa Fitria Alaydrus Tidak Terbukti Korupsi

Dr Piatur Mohon Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan

0 209

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 orang.

Dr. Piatur Pangaribuan, A.Md (Akt), SH, MH, CLA dan Rinto, SH, MH Penasehat Hukum Terdakwa Fitria Alaydrus pada salah satu satu sidang yang digelar, dalam agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dari BPKP yang dihadirkan JPU, Selasa (5/7/2022). (foto : LVL)
Dr. Piatur Pangaribuan, A.Md (Akt), SH, MH, CLA dan Rinto, SH, MH Penasehat Hukum Terdakwa Fitria Alaydrus pada salah satu satu sidang yang digelar, dalam agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dari BPKP yang dihadirkan JPU, Selasa (5/7/2022). (foto : LVL)

Kedua Terdakwa tersebut masing-masing Djalaluddin sebagai Terdakwa I dan Fitria Alaydrus sebagai Terdakwa II. Djalaluddin sebagai Ketua sedangkan Fitria menjabat sebagai Bendahara Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan.

Sama dengan Pledoi Terdakwa Djalaluddin, dalam Pledoi Terdakwa Fitria yang disampaikan Penasehat Hukumnya (PH) Dr Piatur Pangaribuan AMd (Akt) SH MH CLA. Ia juga meminta kliennya agar dibebaskan dari segala Dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak), baik Primair maupun Subsidair.

“Menyatakan menurut hukum, melepaskan Terdakwa (Fitria Alaydrus-red) dari segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Recthvervolging),” sebut Piatur dalam permohonan Pledoi kliennya, Senin (15/8/2022) sore.

Alasan yang dikemukakannya sama dengan yang sampaikan PH Terdakwa Djalaluddin, semua unsur dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 terbantahkan dalam Persidangan.

Mengenai penggunaan dana sebesar Rp4,5 Milyar yang bersumber dari Dana Hibah APBDP tahun 2011, Piatur menguraikan aliran dan rincian dananya sebagaimana laporan pertanggungjawaban Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan yang telah disampaikan.

Secara garis besarnya, dana tersebut telah digunakan untuk Kegiatan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan sebesar Rp615.707.500,00. Sedangkan untuk Perbaikan Tambak Ramah Lingkungan telah digunakan sebesar Rp3.376.555.000,00. Kemudian membayar Pajak-Pajak sebsar Rp500 Juta, sehingga total dana yang telah digunakan sebesar Rp Rp4.492.262.500,-. Terdapat Saldo sebesar Rp Rp7.737.500,-.

“Bahwa fakta persidangan terungkap, telah dibayarkan secara lunas Pajak a quo dan diakui oleh BPKP sebagai saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum, saksi Yuni Indrawati Basirun di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa pada perkara nomor 26/Pid.Sus/TPK/2022/PN,” sebut Piatur dalam Pledoi kliennya lebih lanjut.

Ditambahkan, tahun 2013 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah pernah memeriksa laporan pertanggungjawaban Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan dan tidak ada masalah.

“Rangkaian peroses ini juga telah terungkap sebagai fakta persidangan, yang disampaikan Saksi Verbalisan Bripka Sainuddin,” jelasnya lebih lanjut.

Fakta persidangan, Terdakwa tidak ada merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena perbaikan Tambak Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan dilaksanakan dan dirasakan anggota Kelompok Tani.

BERITA TERKAIT :

Sama seperti permohonan Rusniawati Ayu Safitri SH, Penasehat Hukum Terdakwa Djalaluddin, Penasehat Hukum Terdakwa Fitria juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahmi SH MH, agar memulihkan/merehabilitasi  martabat dan nama baik serta kehormatan Terdakwa Fitria Alaydrus alias Syarifah Fitria Al Ydrus Binti HS Alwy, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Erlando Julimar SH menuntut Terdakwa Fitria Alaydrus selama selama 8 tahun dan 6 bulan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan, JPU menilai Terdakwa Fitria terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Terdakwa Fitria didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berasal dari APBDP Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011.

Perbuatan Terdakwa Fitria Alaydrus dinilai merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp2.133.796.520,00 dari Rp4,5 Milyar yang diterimanya.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (22/8/2022) dalam agenda pembacaan Replik dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!