Keterangan Saksi Verbal Tetap Dibantah Terdakwa Fitria

Majelis : Silahkan Disimpulkan di Tuntutan dan Pembelaan

0 216

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahmi SH MH, melanjutkan sidang, Kamis (26/7/2022) sore.

2 Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Djalaluddin dan Fitria Alaydrus. Djalaluddin Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Terdakwa I dan Fitria Alaydrus Bendahara Gapoktan tersebut sebagai Terdakwa II.

Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 sejumlah Rp2.133.796.520,00 dari Rp4,5 Milyar dana yang diterima.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menghadirkan saksi verbal lisan dari Penyidik Tipikor Polresta Kutai Kartanegara (Kukar) Bripka Sainudin.

Saksi ini dihadirkan untuk mengkonfirmasi beberapa keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Penyidikan, yang dibantah Terdakwa Fitria pada saat sidang pemeriksaan Terdakwa pekan sebelumnya.

Rusniawati Ayu Safitri SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Djalaluddin mempertanyakan BAP 107 Terdakwa Fitria mengenai Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan dan Perbaikan Tanggul Tambak di Desa Sepatin senilai Rp3.992.262.500,00. Apakah sudah termasuk pembayaran Pajak.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi mengatakan itu terkait kerugian negara bisa ditanyakan yang mengaudit. Saksi membenarkan pertanyaan PH Terdakwa, dalam hal ini BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang melakukan audit.

“Karena itu berdasarkan dari Laporan Gapoktan,” jelas saksi.

Saksi kemudian menyebutkan, terkait Pajak itu terdapat di BAP 47.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa Fitria mengenai pemeriksaan Terdakwa, saksi mengatakan tidak ada pemeriksaan sampai subuh. Namun ada pemeriksaan sampai malam.

“Dalam pemeriksaan (Terdakwa), disebutkan ada pemeriksaan sampai subuh. Apakah itu benar?” tanya PH Terdakwa lebih lanjut.

“Ndak ada sampai jam 3. Sampai jam 3 itu karena setelah pemeriksaan sempat ngobrol-ngobrol Terdakwa dan Pengacaranya. Ndak sampai jam 3,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Mengenai Pajak senilai Rp450 Juta, menjawab pertanyaan PH Terdakwa Fitria, saksi mengatakan itu keluar dari mulut Terdakwa. Saksi juga menjelaskan tidak pernah melakukan pemaksaan kepada Terdakwa, untuk menandatangani dokumen pada saat pemeriksaan.

Namun keterangan saksi terkait pajak tersebut, dibantah Terdakwa Fitira. Saat dimintai tanggapannya terhadap keterangan saksi, Fitria mengatakan bukan dari dirinya.

“Bukan dari saya,” tegas Fitria.

Ia sebelumnya mengatakan, dipaksa menandatangani Surat Kuasa untuk mengambil Rekening Koran di Bank.

Ia juga tetap pada keterangannya pada saat pemeriksaan Terdakwa, terkait pemeriksaan dari tengah malam sampai subuh.

Adanya perbedaan masalah Pajak, disampaikan Ketua Majelis Hakim agar disimpulkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa.

Mengenai Uang di Rekening untuk pembayaran pajak sebesar Rp500 Juta, sebagaimana disampaikan Terdakwa Fitria dalam Persidangan, Dr Piatur Pangaribuan SH MH salah satu PH Terdakwa Fitria yang ditemui usai sidang menyebutkan, Uang itu memang ada. Sehingga antara Laporan Pertanggungjawaban dan jumlah Uang yang diterima sebesar Rp4,5 Milyar itu sesuai.

“Uang itu ada di Rekening,” jelas Piatur yang memiliki latar belakang seorang akuntan.

Djalaluddin dan Fitria Alaydrus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!