Perkara OTT Bupati PPU, Terdakwa Ahmad Zuhdi Baru Serahkan Rp1,5 Milyar

Uang Diserahkan Melalui Asdarussalam Untuk Bupati

0 201

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemandangan cukup mengharukan dalam sidang Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ) menjelang usai pemeriksaan Terdakwa, karena ia tiba-tiba menangis sesenggukan lantaran mengingat anaknya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Muhammad Nur Ibrahim SH MH, yang didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH mengingatkan Terdakwa Ahmad Zuhdi untuk kuat.

“Tenang dulu Terdakwa, tidak usah menangis. Ini sudah terjadi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pada awal pemeriksaan Terdakwa Ahmad Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho menanyakan mengenai pertemuan dengan Bupati PPU. Dijelaskan Terdakwa bertemu Bupati PPU AGM sebanyak dua kali, di Café Balikpapan Super Block (BSB) tahun 2020 dan di rumah AGM. Ia dikenalkan Syamsuddin alias Aco, Sekretaris DPC Partai Demokrat PPU.

Dalam pertemuan itu, AGM sempat menyinggung nama Asdarussalam dan menyampaikan apa yang disampaikan Asdarussalam itu sama dengan yang disampaikannya. Dalam pemahaman Terdakwa Ahmad Zuhdi, itu dalam konteks proyek meski saat itu belum ada bicara tentang proyek.

Terdakwa mengaku sudah kenal Asdarusslam, ia mengetahui Asdarussalam yang menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM dan Rumah Sakit Umum PPU sebagai orang kepercayaan AGM.

Terkait proyek Landscape di Kantor Bupati PPU, Terdakwa yang mengaku sebagai Pengurus KONI PPU bersama Asdarussalam menjelaskan, ditawari Asdarussalam saat bertemu di Kantor KONI PPU tahun 2020.

“Saya jawab, kalau sesuai saya bersedia,” jawab Terdakwa seraya menambahkan saat itu belum diberitahu berapa nilai proyeknya.

“Selain menawarkan proyek, apa juga disampaikan mengenai komitmen fee?” tanya JPU.

“Ada,” jawab Terdakwa singkat.

Saat itu Asdarussalam menyampaikan komitmen feenya 5%, sedangkan istilah Uang Menguap, jelas Terdakwa yang menyampaikan itu Edi Hasmoro.

Ditanya mengenai komitmen fee 5% tersebut untuk siapa, Terdakwa menjelaskan saat itu ia tidak menanyakan untuk siapa. Namun saat JPU mengingatkan Terdakwa mengenai BAP yang menyebutkan jika pada pertemuan dengan Asdarussalam, disampaikan ada komitmen fee 5% untuk Bupati dan 2,5% untuk dana operasional Dinas PUPR Terdakwa membenarkannya.

“Ya, benar BAP saya. Saya mungkin lupa,” kata Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Pekerjaan Landscape itu akhirnya dimenangkan Terdakwa, dan komitmen fee itu dia realisasikan sebesar Rp500 Juta yang diserahkan kepada Asdarussalam semua. Ia serahkan secara bertahap, Pertama Rp150 Juta diserahkan di Kantor KONI sekitar bulan Juni 2020.

Kedua Rp50 Juta diserahkan di depan rumah Asdarussalam sekitar bulan Juli 2020, Rp200 Juta diserahkan di sekita PPU sekitar bulan Agustusu namun Terdakwa mengaku lupa dimana. Dan Rp100 Juta diserahkan pada bulan September 2020 di depan rumah Asdarussalam.

Ditanya mengenai Asdarussalam menyerahkan ke Bupati, Terdakwa menjelaskan tidak tahu. Namun penyampaian dari Asdarussalam, Uang itu akan diserahkan ke Bupati.

“Penyampaiannya seperti itu,” jelas Terdakwa.

Ditanya mengenai pekerjaan pada tahun 2021, Terdakwa membenarkan ada memperoleh pekerjaan sebanyak 15 paket. Keseluruhan paket tersebut, dijelaskan Terdakwa juga dimintai fee sebesar 5%.

BERITA TERKAIT :

15 paket pekerjaan itu, dijelaskan Terdakwa, tidak semua berasal dari PUPR. Namun pekerjaan yang di PUPR PPU ia peroleh informasinya dari Edi Hasmoro.

Terkait 15 paket pekerjaan tahun 2021 itu, Terdakwa menjelaskan hampir semua pekerjaannya itu belum dibayar. Ia baru menyerahkan komitmen fee Rp500 Juta kepada Asdarussalam. Pertama Rp200 Juta dan Kedua Rp300 Juta, kemudian Rp1 Milyar yang dari pinjaman Uang dari KORPRI.

“Hanya itu aja yang saya serahkan,” jelas Terdakwa.

Dari 15 paket tersebut, Terdakwa menyebutkan persentase komitmen feenya sekitar Rp5 Milyar dan baru Rp1,5 Milyar ia serahkan.

Penyerahan Rp200 Juta itu dilakukan di PPU pada bulan Juni 2021, sedangkan Rp300 Juta diserahkan di Balikpapan pada bulan Agustus 2021.

Terkait penyerahan kepada pejabat PUPR, Terdakwa menjelaskan diserahkan melalui Kabidnya masing-masing Ricci, Riyan dan Awang. Tahun 2020 sekitar Rp300 Juta dan tahun 2021 sekitar Rp100 sampai Rp200 Juta.

Kepada Muliadi, Terdakwa mengatakan menyerahkan Rp22 Juta yang diberikan secara bertahap. Kepada Jusman ia berikan Rp33 Juta, Rp13 Juta sebagai operasional sedangkan Rp20 Juta sebagai pinjaman saat mertuanya sakit Covid.

“Sampai sekarang itu belum dikembalikan,” jelas Terdakwa menjawab pertanyaan JPU.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU dan Majelis Hakim kepada Terdakwa sebelum sidang ditutup. Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Tuntutan, Kamis (19/5/2022).

Kasus ini berawal saat Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap KPK, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!