Perkara Ahmad Zuhdi, Jaksa KPK Hadirkan Kabid Bina Marga PPU Bersaksi

Ahmad Zuhdi Didakwa Melakukan Tindak Pidana Penyuapan

0 275

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melanjutkan sidang Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi, Kamis (14/4/2022) mulai Pukul 09:30 Wita hingga selesai sekitar Pukul 14:20 Wita.

Sidang yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pekan sebelumnya sidang juga digelar dengan agenda pemeriksaan saks-saksi Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Pada sidang kali ini, JPU KPK masing-masing Putra Iskandar, Ferdian Adi Nugroho, dan Achmad Husin Madya yang mendakwa Terdakwa Ahmad Zuhdi melakukan penyuapan kepada sejumlah Tersangka, termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menghadirkan 5 orang saksi.

Kelima saksi tersebut masing-masing Kepala Bidang Bina Marga Petriandy Ponganton Pasuli alias Riyan, Kepala Bidang Cipta Karya Ricci Firmansyah, Darmawan Staf Bina Marga, Abdul Halim Kasubag Pengadaan Barang Jasa, dan Raditya Adrianto dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ULP PPU.

Setelah diambil sumpah, kelima saksi diperiksa secara bergantian mulai dari Riyan, kemudian Ricci, selanjutnya Darmawan yang diperiksa satu per satu. Dan terakhir Abdul Halim bersama Raditya yang mendapat giliran bersamaan namun Raditya mendapat kesempatan terakhir diperiksa.

BERTA TERKAIT :

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (21/4/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Bersambung Keterangan saksi/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!