Sidang Bupati PPU Dkk, Saksi Awang Ungkap Peran Edi Hasmoro

Awang Sempat Dilarang Abdul Gafur Ngurusi

0 185

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang perkara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan (Dkk), Rabu (6/7/2022) siang.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha di PPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi pada sidang kali ini.

Satu di antara 5 saksi itu adalah Awang Darmawan, Staf Bina Marga yang kemudian ditunjuk menjadi Plt Kasi Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU.

Terdakaw AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman mengikuti sidan secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta. (foto : LVL)
Terdakaw AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman mengikuti sidan secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta. (foto : LVL)

Sebelumnya, saksi Awang Darmawan sudah pernah menyampaikan kesaksiannya pada saat sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi, yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam kesaksiannya, mengulang keterangan yang telah disampaikan sebelumnya. Bahwa ia diminta Kepala Dinas PUPR Edi Hasmoro untuk mengumpulkan Uang dari rekanan, setelah terkumpul ia diminta Edi Hasmoro untuk menyerahkannya ke Nuspuhadi atau yang biasa dipanggil Ipuh ke Pelabuhan Semayang Balikpapan. Uang itu kemudian diserhak dekat Mushollah.

“Masih ingat kapan itu?” tanya JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.

“Kalau nggak salah, 11 Januari 2022,” jawab saksi.

Uang itu, menurut saksi, sebagaimana disampaikan Edi Hasmoro akan diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Saksi mengetahui jumlah Uang yang terkumpul dari para rekanan Rp500 Juta, karena menghitungnya sendiri.

BERITA TERKAIT :

Pengumpulan Uang itu, jelas saksi, sesuai arahan dari Edi Hasmoro yang meminta fee 5 hingga 7 persen dari para rekanan untuk Bupati. Namun, banyak rekanan yang menolak karena tidak sanggup. Hingga Edi Hasmoro menyampaikan terserah berapa yang dikasi kontraktor terima saja, nanti Uangnya disampaikan ke Bupati.

Terkait penyampaian permintaan 5 hingga 7 persen itu, saksi Awang mengatakan tidak tahu apakah Edi Hasmoro juga menyampaikan kepada pejabat struktural PUPR lainnya. Karena dipangil perorangan, dan setelah disampaikan padanya ia menyampaikan ke Kabidnya Abdul Gafur.

Saksi mengaku sempat menolak untuk menerima dari para rekanan, namun Edi Hasmoro tetap mengatakan terimakan saja. Saat hal ini disampaikan ke Abdul Gafur, menjawab pertanyaan JPU terkait respon Abdul Gafur, ia diminta untuk tidak mengurusi yang seperti itu.

“Langsung terima Pak Edi aja, nggak usah ngurusi yang kayak gitu,” kata Awang menirukan ucapan Kabidnya Abdul Gafur.

Masih terkait penyampaian permintaan 5 sampai 7persen, saksi menjelaskan pernah menyampaikan secara langsung ke rekanan Haerul dan Suyitno. Dari rekanan itu, ada yang langsung menyerahkannya kepada saksi ada juga melalui Edi Hasmoro, meski kemudian diminta untuk menyerahkannya kepada saksi lagi.

Pada saat menerima Uang dari para rekanan, saksi mengatakan tidak ada memberikan tanda terima. Dan itu diterima setelah pekerjaan selesai. Khusus di Bidang Pengairan, saksi mengatakan penyampaian kepada banyak rekanan namun hanya ada 14 yang menyerahkan dengan jumlah Rp500 Juta. Namun itu disebutkannya bukan sebagai fee proyek, tapi sumbangan. Yang tidak menyerahkan disebutkan, dengan alasan proyek rugi.

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada saksi Awang Darmawan dari JPU KPK, sebelum sidang rehat.

Dalam perkara yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) ini, AGM didakwa dalam satu berkas perkara dengan Nur Afifah Balqis, nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Sedangkan Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Dakwannya, JPU KPK menyebutkan Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 yat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!