Penggugat Bankaltimtara Merasa Keberatan, Mediasi Kembali Ditunda

Kuasa Hukum Bankaltimtara Mengaku Baru Terima Surat Kuasa

0 396
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hakim Mediator Edi Toto Purba SH mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Bankaltimtara Teuku Nasrullah SH MH, untuk menunda mediasi dengan pihak penggugat Muhammad Jamil diwakili Kuasa Hukumnya Okki Faisal SH.

Dalam pertemuan antara penggugat dan tergugat di Ruang Mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/2/2021) pagi,  permintaan penundaan mediasi ini disampaikan langsung Teuku Nasrullah kepada Hakim Mediator, bahwa ia selaku Kuasa Hukum pihak tergugat baru saja menerima Surat Kuasa harus mempelajari dulu berkasnya.

Sebaliknya Kuasa Hukum penggugat merasa keberatan dengan ditundanya kembali mediasi. Kendati demikian, penggugat menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Hakim Mediator.

“Sebenarnya saya keberatan mediasi kembali ditunda,” ungkap Okki Faisal kepada wartawan usai pertemuan tersebut.

Alasan penundaan mediasi ini menurut Okki, karena pihak Kuasa hukum Bankaltimtara baru saja menerima Surat Kuasa dan mau mempelajari berkas dulu.

“Mediasi ini terpaksa kembali ditunda hingga Selasa, 16 Februari 2021,” ujar Okki.

Teuku Nasrullah, Pengacara kondang di Tanah Air ini ketika dikonfirmasi membenarkan permintaan penundaan mediasi itu, antara penggugat dan tergugat pada pertemuan di PN Samarinda.

Nasrullah mengaku ia baru saja menerima Surat Kuasa dan akan mempelajari berkas.

“Kami minta penundaan waktu seminggu untuk mengajukan proposal mediasi,” terang Nasrullah kepada DETAKKaltim.Com saat ditemui di Restaurant Kepala Ikan, Jalan Awang Long, Samarinda.

Menanggapi keberatan Kuasa Hukum penggugat, Nasrullah menyebutnya itu wajar dan normal saja. Ini kan masih dalam ranah hukum dan batas waktu mediasi itu sendiri sampai 30 hari bahkan dapat diperpanjang.

Berita terkait : Mediasi Ditunda Hakim, Rp2,1 Milyar Uang Nasabah Raib di Bankaltimtara

Diharapkan dalam 30 hari itu sudah bisa tercapai adanya kesepakatan.

“Saya berharap dalam waktu tersebut bisa tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Nasrullah, apabila dalam mediasi nanti, setelah perpanjangan batas waktu sesuai ketentuan Perundangan tidak ditemukan adanya kesepakatan, barulah masuk kepada pokok perkara.

Diapun memaklumi keinginan Kuasa Hukum penggugat yang ingin mediasi ini cepat dilaksanakan.

“Saya sendiri kalau berada di posisi selaku penggugat ingin mediasi ini cepat selesai, tapi mau gimana? Ada aturan yang harus dilalui dan dipatuhi. Sebaliknya apabila keberatan Kuasa Hukum penggugat diterima Hakim Mediator, tentunya saya pasti akan protes karena telah mengambil hak saya,”  tegas Nasrullah. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!