Pembunuh Pengunjung Pub Mitra Dituntut 15 Tahun Penjara

0 114

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Chiko Stevanus (25), pemuda yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Tajuddin, seorang pengunjung Pub Mitra di Jalan Mulawarman Samarinda beberapa bulan lalu akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berat.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/12/2018), terdakwa Chiko  terlihat hanya menundukkan kepala mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Meilany Magdalena SH MH di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Yoes R Hartyarso SH MH.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Chiko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP.

Akibat dari perbuatan terdakwa, JPU Meilany menuntut pemuda bertato ini dengan hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Atas tuntutan JPU tersebut, Chiko melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang Kamis depan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!