Pelanggaran Pilkada, 3 Petugas PPS Sangatta Utara Jadi Tersangka

Ketua PPS Sempat Buron Sebelum Ditangkap di Bone

0 154
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil mengamankan 3 tersangka yang dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada karena tidak melakukan verifikasi dukungan calon Perseorangan.

Kasus bermula saat Kutim akan menggelar Pilkada memilih Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2020. Satu pasangan memilih melalui jalur Perseorangan, yakni pasangan Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI).

Dalam proses tersebut, SK (26) selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara, beserta AM (34) dan SM (29) selaku anggota PPS, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu ketiganya dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. SK, AM, dan SM harus duduk di kursi pesakitan.

“Tersangka ini tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2002 dukungan calon Perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS),” jelas Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Senin (3/8/2020).

Indras mengatakan, tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen.

“Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim, bahwa telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon Perseorangan (Pilkada Kutim 2020),” paparnya.

Tersangka SK selaku ketua PPS Desa Sangatta Utara itu sempat menjadi buronan, dan berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Satreskrim Bone.

Berita terkait : Oknum PPS Diduga Palsukan Dukungan Calon Perseorangan

“Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Kutim, meski sebelumnya Ketua PPS ini sempat kabur dan diamankan di Bone, Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 Juta dan paling banyak Rp72 Juta. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!