Buka Lapak Lagi, Bandar Judi Dadu Digaruk Tim Macan Polres Kutim

Pelaku Ngaku Terlilit Utang Rp200 Juta

0 301
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : 2 bandar judi Dadu berasal dari Bontang diciduk Tim Macan Polres Kutim, karena membuka lapak judi di wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim).

Dua pelaku bernama Misdunan alias Dana (55), warga Jalan Palembang, RT 16, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, dan seorang pemasang, Ardi Akib alias Ardi (54), warga Jalan Soeprapto, RT 14, Desa Api-Api, Kota Bontang.

Keduanya memang selama ini dikenal sebagai bandar besar yang sudah malang melintang di dunia perjudian. Dana dan Ardi diciduk saat membuka lapak judi Dadu di Jalan Samarinda-Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (17/8/2020) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras AKP Wirawan Trisnadi mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan berkaitan dengan maraknya laporan terhadap aksi perjudian di wilayah tersebut.

“Sehingga kami langsung melakukan pengecekan, dan benar menemukan adanya aktivitas judi Dadu. Tanpa menunggu lama, langsung dilakukan penyergapan,” kata Rauf.

Ketika dilakukan penggrebekan, kedua pelaku gagal melarikan diri dan berhasil digelandang petugas. Sedangkan para pemain yang lain berhasil melarikan diri alias kabur.

“Pelaku sudah kami tahan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ini dikenal sebagai bandar besar yang selama ini menjalankan aksinya,” jelas Rauf.

Rauf menegaskan, dari hasil penggrebekan ini Polisi berhasil mengamankan keduanya serta selembar tikar lapak Dadu, 10 biji Dadu hitam dan putih, Mangkok penggoncang Dadu dan uang tunai sebanyak Rp5,66 Juta. Dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000.

Tersangka Dana dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHP Pasal 303, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian”.

Sedangkan tersangka Ardi, dijerat Pasal 303. “Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang”.

Ancaman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp25 Juta untuk Dana, dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp10 Juta untuk Ardi.

Baca juga : Jutaan Duit Disita, Bandar Judi Dadu Diciduk Tim Macan Polres Kutim

Sementara tersangka mengaku baru melakukan hal itu lagi hanya karena terhimpit ekonomi, dan sudah terlilit hutang sebanyak Rp200 Juta akhirnya nekat buka lapak judi.

“Saya baru ini lagi buka. Sebelumnya nggak. Pas kebetulan ada uang buat modal. Namanya sekarang ini pengangguran, utang sudah menumpuk sampai Rp200 juta. Jadi coba cari pendapatanlah,” aku Dana yang sudah dua kali keluar masuk sel tahanan akibat kasus yang sama. (DK.com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!