Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Divonis 13 Tahun Penjara

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin AF Joko Sutrisno SH MH dengan hakim anggota Henry Dunant Manuhua SH dan Burhanuddin SH MH memvonis 13 tahun penjara bagi terdakwa Ramses Candra Silaban alias Roy Bin SS dalam perkara Nomor 606/Pid.Sus/2017/PN Smr, Senin (7/8/2017) siang.

Hukuman terhadap oknum sopir angkot ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlepi SH yang menuntutnya 14 tahun penjara, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yang masih di bawah umur, melakukan persetubuhan dengannya.

Tuntutan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Selain divonis 13 tahun penjara, Ramses pelaku tindak pidana terhadap korban Rembulan (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada medio Januari 2017 lalu, ia juga dibebankan membayar denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa melalui Joseph Pieter SH M Hum, Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir.

“Saya masih pikir-pikir mengenai putusan Pengadilan,” sebut Joseph usai persidangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Dalam persidangan sebelumnya, secara terpisah terdakwa dan saksi korban mengakui tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan di dalam angkot terdakwa sekitar Pukul 03:00 Wita kala itu, setelah sebelumnya diajak jalan-jalan menuju Perum Sumalindo. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!