Terbukti Menguasai Sabu, Bambang Divonis 6 Tahun

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joko Sutrisno  menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan terhadap terdakwa Bambang Eka Saputra Bin Sis, Rabu (6/9/2017) sore.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH, yang  menuntutnya 7 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara dalam kasus kepemilikan Sabu-Sabu.

Dari fakta persidangan terbukti jika Bambang secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka di Jalan Merdeka III Samarinda, oleh anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba atas laporan masyarakat Jum’at (17/2/2017) sekitar Pukul 19:00 Wita. Dari tangan tersangka Polisi menemukan 1 poket Sabu yang disimpan di dalam kertas alumunium foil yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Saat disuruh menunjukkan tempat tinggalnya, Polisi kembali menemukan 1 poket Sabu yang disimpan di dalam celengan bergambar princes. Selain itu, 4 poket juga ditemukan di atas meja sehingga dari terdakwa Polisi menemukan 6 poket Sabu seberat 3,84 Gram/Brutto atau 2,61 Gram/Brutto.

Atas putusan ini, Bambang yang didampingi Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang diwaikil Syahdan menyatakan terima.

“Iya klien kami menerima,” sebut Syahdan usai persidangan.

Hal yang sama juga disampaikan JPU, terdakwa menyatakan menerima. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!