Pelajar di 18 Kecamatan Dididik Jadi Pemilih Rasional

0 52

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Komisi Pemiliah Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur menggelar Pendidikan Pemilih Pemula serentak di 18 kecamatan pada 14– 18 Desember 2016.

Ketua Divisi Peningkatan SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kutai Timur, Sayuti Ibrahim menjelaskan program pendidikan pemilih ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilgub Kaltim 2018, terutama kalangan pelajar SMA kelas XII.

“Program pendidikan pemilih dengan mendatangi sekolah menyasar pelajar SMA dan sederajat, diharapkan mampu mendorong kesadaran pemilih pemula untuk menjadi pemilih rasional dengan menanamkan nilai-nilai demokrasi,” ucapnya.

Sedangkan Ketua KPU Kutai Timur, Fahmi Idris menambahkan pendidikan pemilih menjadi jantung penyelenggaraan pemilu untuk menciptakan pemilih rasional.

“Pemilih rasional yakni pemilih yang menentukan pilihannya bukan karena adanya tekanan, maupun politik uang. Melainkan mereka memilih karena visi, misi, kredibilitas partai politik maupun calon akan dipilihnya,” ucapnya.

Menurutnya, KPU berperan untuk menjadikan pemilih bisa memahami kepemiluan dengan baik.

“KPU tentu memainkan perannya bagaimana menjadikan pemilih agar bisa memahami, bahwa pemilu merupakan sebuah proses demokrasi pergantian pimpinan yang sudah terpola,” ujarnya.

Dikemukakan pula, pendidikan pemilih harus dapat memberikan informasi dan pemahaman pada pemilih, bahwa pemilu tidak hanya ikut dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Karena sebagai warga negara pemilih juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menjadi peserta pemilu.

“Pendidikan pemilih adalah untuk memberdayakan para pemilih agar tidak sekedar menjadi obyek yang mudah dimanipulasi dan dimobilisasi. Melainkan menjadi subyek yang dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan proses pemilu dan demokrasi.

Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.

Adapun syarat harus dimiliki seseorang untuk dapat menggunkan hak pilih yakni; Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau lebih atau telah/ pernah menikah. Selain itu, terdaftar sebagai pemilih dengan syarat tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (mc/kpu-kutim/LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!