Imbas Virus Corona, KPU Kutim Tunda Tahapan Pilkada 2020

0 79

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sesuai arahan Surat Edaran nomor 8 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat dampak penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Saat ini KPU Kutim tengah menunggu arahan baru dari pusat.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida membenarkan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, penundaan tahapan Pilkada telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

“Iya kita menunda dulu dan mengikuti instruksi dari KPU RI saja. Dan kita saat ini juga menunggu arahan baru bagaimana nantinya kelanjutan Pilkada ini,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Selas (24/3/2020).

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yang seharusnya dilakukan pada 23 September 2020 harus ditunda, sebagaimana diketahui penundaan ini terjadi karena merebaknya penyebaran pandemi Covid-19.

KPU RI harus melakukan tahapan ulang yakni Penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik, penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dan akan dievaluasi ulang pada Bulan Mei mendatang, dan akan diputuskan kembali hingga Covid-19 dapat diatasi,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!