Mediasi Sengketa Lahan Gagal, Sidang Gugatan Rp58 Milyar Dilanjutkan

David : Kami Akan Ajukan ke Majelis Hakim

0 209

DETAKKaltim.Com, TARAKAN :  Yusmin Husaini, didampingi Pengacara Abdul Rahman SH dari Firma Hukum Openg, Pohan & Partners di Jakarta, dengan lawannya Tim Pengacara yang mewakili PT Kayan Marine Shipyard Tergugat I dan PT Kayan Putra Utama Coal, Tergugat II gagal mencapai kesepakatan.

Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Anwar WM Sagala SH, Senin (15/8/2022) siang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, para pihak akhirnya sepakat melanjutkan Sidang Gugatan Perdata tersebut.

Pihak Tergugat PT Kayan Marine Shipyard (KMS), dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) tidak mau bernegoisasi.

“Alasannya, alas hak yang kami ajukan dalam Proposal Perdamaian, setelah dipelajari tidak memenuhi persyatan,” kata Abdul Rahman kepada DETAKKaltim.Com usai sidang.

David Pohan SH Koordinator Tim Advokat Openg, Pohan & Partners di Jakarta mengatakan, akan tetap melanjutkan Gugatan ini sampai tuntas.

“Kalau mediasi sudah gagal kami akan ajukan ke Majelis Hakim untuk melakukan sita jaminan. Klien kami sendiri menginginkan hal itu, dari awal sampai kapanpun sudah siap mental, lahir dan batin,” kata David Pohan.

Mengapa sita jaminan perlu diajukan? Pertama, agar terlindungi kepentingan klien kami dari itikad buruk. Sehingga pada saat Putusan berkekuatan hukum tetap nanti, Gugatan tidak hampa (illusoir) serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi Penggugat objek eksekusi apabila Putusan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diungkapkan Yusmin Husaini dalam Proposal Rencana Perdamaian perkara nomor: 28/Pdt.G/2022/PN.Tar tanggal 14 Juli 2022, peliknya mendapatkan hak dan kepastian hukum.

Sejak tahun 1980-an Penggugat telah menguasai lahan dan memiliki tanah yang terletak di Jalan Sei Bengawan RT 001, Juata Permai (d/h Jl Juata Belalung, Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan, Bulungan).

Sesuai pernyataan kepemilikan tanggal 12 Oktober 1987 yang diketahui Ketua RT XII, Juata Laut. Kemudian, dicatat di bawah Nomor : 843/10/KDKAS/1987 oleh Kepala Desa Karang Anyar, dan Camat Tarakan Barat Nomor : 420/CTB/10/1987 tanggal 16 Oktober 1987 seluas lebih kurang 38 Ha (hektare)

“Namun, dalam perjalanan waktu PT Kayan Putra Utama Coal datang dengan membawa oknum-oknum aparat keamanan mengamankan tanah saya, dan melakukan proses hibah kepada afiliasi dari usahanya kepada PT Kayan Marine Shipyard,” kata Yusmin Husaini.

Perjalanan untuk mendapatkan hakpun tak kunjung selesai. Setelah bertahun-tahun berupaya, akhirnya pada tanggal 2 Mei dan 14 Mei 2019 atas prakarsa Camat Tarakan Utara disaksikan unsur Muspika, dan para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah tanpa melakukan proses litigasi (Peradilan).

“Pihak PT Kayan Marine Shipyard mengakui adanya tanah tumpang tindih,” kata Yusmin.

Namun, seperti dikatakan Yusmin Husaini, semua itu hanyalah janji palsu. Bahkan melalui Kuasa Hukum, Penggugat telah meminta klarifikasi dan Somasi tidak digubris.

“Apesnya, setelah tak menggubris permintaan klarifikasi dan Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum saya, suatu saat datang ke lokasi objek perkara kami dilarang masuk dan diusir oleh Satpam Tergugat atau afiliasinya,” kata Yusmin Husaini lebih lanjut.

Nampaknya, kedua perusahaan yang juga pemilik Hotel Tarakan Plaza ini tak berhenti sampai di situ. Berbagai cara dilakukan, seperti penggunaan oknum-oknum aparat keamanan untuk menguasai lahan Penggugat, membuat janji palsu di hadapan para pejabat pemerintah, menolak dan mengusir Kuasa Hukum Penggugat dari lokasi objek perkara hingga menolak sidang mediasi.

BERITA TEKAIT :

Tak berhenti sampai di sana, ujar David Pohan melalui Telepon selulernya, kliennya Yusmin Husaini mendapat Surat Panggilan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Nomor : B/100/VIII/2022/Reskrim tanggal 12 Agustus 2022 atas laporan Abd Rahim Rosip tentang Pemalsuan Surat Tanah dan penyerobotan tanah.

“Siapa Abd Rahim Rosip si pengadu ini, tak jelas orangnya,” kata David Pohan.

Menurutnya ini janggal. Sebab, jika berkaitan dengan Gugatan perkara Yusmin Husaini yang sedang digelar di PN Tarakan. Sekarang penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi keterkaitan objek perkara sama, baik itu pidana dan perdata. Maka mekanisme penyelesaian tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Artinya, perkara pidana dapat dipertangguhkan.

“Ini kan sangat aneh. Ini terlihat perkara atensi dengan laporan ke Kapolda, umumnya klo panggilan gak ada namanya tembusan ke Kapolda. Harusnya levelnya Dirkrimum saja di Polda, tak perlulah Kapolda,” kata David sambil tertawa.

Berbeda sikap dengan rekannya David Pohan, Abdul Rahman Ali Ba’bud SH menanggapi Surat Panggilan tersebut. Ia mengatakan menduga, dan patut diduga ada rentetan dengan perkara Gugatan Perdata Yusmin Husaini.

“Jika si pelapor Abd Rahim Rosip punya legal standing, tunjukkan dulu dong aslinya sebagai pembanding. Sebab, siapa yang mendalilkan sesuatu harus dapat membuktikan bahwa dalil yang dipersangkakan benar. Saya tak bermaksud menggurui pelapor, karena objeknya sama dengan perkara yang sedang digelar di PN Tarakan kenapa tidak minta ‘Tergugat Intervensi saja,” kata Rahman.

Sidang perkara Perdata masyarakat biasa terhadap perusahaan raksasa yang mendapat perhatian publik ini, dipastikan akan berlangsung seru. Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda masuk dalam pokok perkara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!