Parawansa Nilai Langkah KPU Kukar Lakukan Pendalaman Tepat

0 461
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Parawansa Assoniwora, Pengamat Sosial-Politik dan CEO Samarinda Berani nampaknya mengikuti perkembangan politik yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam beberapa hari belakangan ini, terkait terbitnya rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Kepala Daerah Edi Damansyah-Rendi Solihin.

“Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan melakukan pendalaman ulang terhadap rekomendasi Bawaslu, saya pikir adalah langkah yang sudah tepat,” kata Parawansa dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (21/11/2020) siang.

Ia kemudian membeberkan sejumlah pemikirannnya terkait kasus tersebut. Pertama, kata dia, harus diingat bahwa dari sejumlah gugatan putusan KPU terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan patahana dalam Pemilukada sebelum-sebelumnya di Indonesia, sebagian besar kemudian berhasil dimenangkan penggugat keputusan KPU dalam gugatan ke MA.

“Nah, ini yang kemudian membuat KPU harus berhati-hati, karena putusan penetapan sebagai calon atau pemberhentian sebagai calon adalah berdasarkan putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu. Sehingga, jika dilakukan gugatan, objek gugatannya jelas, yakni putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu. Artinya, secara marwah institusi, dalam konteks Pemilukada Kukar yang hanya ada satu pasangan calon, KPU tidak ingin kecolongan oleh karena rekomendasi Bawaslu yang lemah dalam pembuktian,” jelasnya.

Kedua, lanjut Parawansa yang biasa disapa Ancah, perlu dicermati bahwa rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke KPU untuk dijalankan, hanya merekomendasikan calon (Edi Damansyah) untuk didiskualifikasi sehingga dalam hal ini, KPU tentunya tidak akan mengeluarkan putusan yang “overdosis” dengan mendiskualifikasi pasangan calon (Edi-Rendi).

Karena, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu sendiri. Di sisi lain, jika KPU mendiskualifikasi calon (Edi Damansyah) dan bukan pasangan calon (Edi-Rendi) maka definisi peserta Pemilukada, seperti yang diamanahkan dalam Udang-Undang, yakni pasangan calon atau para pasangan calon menjadi tidak sesuai, karena yang akan maju hanya calon (bukan pasangan calon) melawan kotak kosong. Tentunya, ini menjadi tidak sesuai juga.

Berita terkait : Nasib Edi-Rendi di Pilkada Menunggu Hasil Klarifikasi KPU Kukar

Ketiga, PKPU Nomor 13 tahun 2014 yang merupakan hasil perubahan pada PKPU sebelumnya tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, masih relevan selama belum ada peraturan yang lain yang mengganti atau memperbaruinya.

Keempat, terkait surat KPU tanggal 17 November 2020, perlu diingat bahwa dalam proses Pemilukada, KPU juga memiliki peraturannya sendiri, jadi bukan overlap, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, langkah KPU dalam proses Pemilukada di Kutai Kartanegata sudah tepat. Yakni menggunakan Pasal 18 PKPU Nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebagaimana sudah diubah dengan PKPU Nomor 13 tahun 2014, yang mengatur tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu dengan melakukan pendalaman rekomendasi berupa mencermati kembali data dan dokumen, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Kelima, kata Ancah lebih lanjut, perlunya kehati-hatian KPU dalam memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam konteks Pemilukada Kutai Kartanegara adalah hal yang tentunya sangat tepat dan masuk akal. Hal ini karena, faktor-faktor non-regulasi juga menjadi pertimbangan. Misalnya, besarnya anggaran Pemilukada yang sudah digunakan oleh penyelenggara, yang notabene adalah uang rakyat.

“Tentunya, saya yakin, hal berbeda akan terjadi jika pasangan calon lebih dari satu, karena dengan mendiskualifikasi satu pasangan calon dan membiarkan melakukan gugatan ke MA, proses tahapan Pemilukada masih bisa berjalan,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris dalam jumpa pers mengatakan saat ini KPU tengah menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah. dan Terlapor,” ujar Fahmi.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!