Dirut Waskita Karya Ditahan, DES Ditetapkan Tersangka Proyek Fiktif

Ketut: Penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba

0 119

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Kamis (27/4/2023).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 486/065/K.3/Kph.3/04/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Tersangka DES ditahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tersangka DES adalah Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 sampai sekarang.

“Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampi 17 Mei 2023,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!