Oknum Pejabat Kutim Terjerat Tipikor, Deki Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Arsanti : Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Para Penerima Suap

0 147
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Deki Aryanto, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap penerima suap, Senin (19/10/2020).

Menurut Arsanti, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Deki menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10:00 Wib di Gedung Merah Putih Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan baru berakhir sekitar 16:00 Wib.

“Hari ini Deki diperiksa sebagai saksi untuk para penerima suap,” kata Arsanti melalui pesan WhatsApp-nya kepada DETAKKaltim.Com.

Menurutnya, pemeriksaan itu untuk keperluan persidangan. Ditanya pemeriksaan itu apakah untuk semua tersangka terduga penerima suap, Arsanti mengatakan kalau kliennya itu tidak ada kaitannya dengan Aswandini (Kepala Dinas PU Kutim yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini).

Deki diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka, masing-masing Bupati non aktif Ismunandar, Ketua DPRD non aktif Encek UF Firgasih, Kepala Bapenda Musyaffa, dan Kepala BPKAD Suriansyah.

Dikonfirmasi melalui WhatsAppa-nya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap Deki Aryanto hari ini sebagai saksi untuk terduga penerima suap.

“Iya diperiksa sebagai saksi,” sebutnya dalam pesan singkatnya.

Berita terkait : Kasus OTT KPK, Saksi Munzir Tidak Pernah Bertemu Terdakwa Deki

Namun saat ditanya apakah pemeriksaan itu hanya untuk sebagian atau seluruh tersangka, ia mengatakan untuk tersangka Encek dan kawan-kawan.

Para pelaku selaku penerima suap dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!