Dakwaan KPK, Deki Alirkan Fee Proyek ke Ismunandar Rp8 Miliar

PH Deki Sebut Bisa Ada Aktor Lain Terlibat

0 240
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, Deki Aryanto (31) menjalani sidang pembacaan dakwaan sesaat setelah terdakwa Aditya Maharani Yuono dibacakan dakwaannya, Senin (21/9/2020) sore.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa  terdakwa  Deki Aryanto selaku Direktur  CV  Nulaza  Karya, dalam rentang tahun  2019  sampai  dengan  tahun  2020, telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai  perbuatan  yang  berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dan barang yang keseluruhannya sebesar  Rp8.008.300.000,00  serta 6 unit sepeda kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Ismunandar selaku Bupati Kutim 2016-2021.

Perbuatan terdakwa memberi sesuatu berupa uang dan barang yang keseluruhannya  sebesar  Rp8.008.300.000,00 serta 6 unit  sepeda kepada Ismunandar selaku Bupati Kutim, Encek Unguria Riarindra (UR) Firgasih selaku anggota DPRD Kutim 2014-2019, 2019-2024, sekaligus Ketua DPRD  Kutim 2019-2024.

Selain itu, juga kepada Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD, agar mengupayakan terdakwa memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Kutim Tahun  Anggaran (TA) 2019, serta proyek pada  Dinas Pendidikan Kutim TA 2020 melalui mekanisme Penunjukan Langsung, yang bertentangan dengan kewajiban Ismunandar selaku Bupati Kutim dan Encek UR Firgasih selaku anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua DPRD Kutim, merupakan  tindak  pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999,  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu.

Atau Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999   tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait dakwaan KPK tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MH yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, terdakwa mengatakan memahami. Melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi dalam persidangan ini, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Berita terkait : Dakwaan KPK Kepada Aditya Ungkap Aliran Dana ke Ismunandar

Usai sidang, kepada DETAKKaltim.Com, Syarif Pandurata Arifin yang didampingi Firmansyah selaku PH terdakwa mengatakan alasannya tidak melakukan eksepsi, karena menilai dakwaan yang disusun Jaksa sudah sebagaimana prosedur. Namun ia meminta awak media untuk mengawal bersama kasus ini.

“Mari kita kawal kasus ini, karena kami yakin bahwa ke depan mungkin akan menjadi sesuatu yang luar biasa. Karena bisa saja kemudian ada aktor-aktor lain yang bisa terungkap di fakta persidangan,” jelasnya.

Untuk sidang selanjutnya, para PH terdakwa Deki Aryanto akan mendampingi kliennya dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Sangatta dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu disampaikannya kepada Majelis Hakim usai pembacaan dakwaan, dan mendapat persetujuan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!