Kasus OTT KPK, Kadis PU Kutim Akui Terima Uang dari Terdakwa Aditya

JPU KPK Hadirkan Aswandini dan Asran Laode dari PU Sebagai Saksi

0 393
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penyuapan, yang dilakukan terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tahun 2019-2020, Senin (12/10/2020).

Kelima saksi itu disebutkan JPU KPK Ali Fikri masing-masing untuk terdakwa Aditya adalah Kepala Dinas PU Kutim Aswandini, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Jalan dan Jembatan Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kutim Asran Laode, dan Lila Mei Puspitasari staf terdakwa Aditya.  Sedangkan untuk terdakwa Deki Aryanto, JPU KPK menghadirkan saksi Encek UR Firgasih dan Linawati.

Kepada saksi Aswandini yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, menanyakan sejumlah pertanyaan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Salah satunya terkait pemberian fee kepada Dinas PU masing-masing 3 sampai 4 persen dari nilai proyek, dan untuk ULP 3 persen yang dibenarkan saksi. Saksi juga mengakui menerima dana Rp50 Juta dari terdakwa Aditya.

Hakim Anggota Ukar mempertanyakan kepada saksi terkait kunjungan terdakwa Aditya ke kantornya sekitar bulan Maret 2020, yang memperlihatkan list (daftar) proyek dari Musyaffa dibenarkan saksi. Dari Dinas PU terdakwa Aditya mendapatkan 6 proyek melalui mekanisme lelang dan 19 paket Penunjukan Langsung (PL).

“Nilainya saksi masih ingat?” tanya Ukar.

“Lupa Yang Mulia,” jawab saksi.

Beberapa pertanyaan masih diajukan Hakim Anggota Ukar kepada saksi, termasuk penerimaan uang beberapa hari menjelang lebaran sebesar Rp50 Juta yang diminta saksi untuk ditransfer ke beberapa nomor rekening yang akan diberikan.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Asran Laode menjelaskan terdakwa berjanji akan memberikan fee 10 persen untuk pekerjaan PL Tanah dan untuk pekerjaan Beton hanya 7 sampai 8 persen jika pekerjaan sudah terbayar.

Berita terkait : Sidang Kasus OTT KPK, Suriansyah Akui Kumpulkan Uang dari Rekanan

Berdasarkan keterangan saksi di dalam BAP, Ketua Majelis menyebutkan nama-nama rekanan yang sudah menyetorkan fee di antaranya terdakwa Aditya dan Kadar.

“Siapa saudara Kadar itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Rekanan PU Yang Mulia,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, terdakwa menyetorkan fee sebesar Rp337 Juta dari tahun 2019 sampai 2020, dan dari Kadar Rp300 Juta.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Joni Kondolele, saksi Asran mengakui menerima uang dari terdakwa Aditya sebesar Rp15 Juta.

“Itu saudara terima sendiri atau mendapatkan pembagian dari orang lain?” tanya Joni.

“Eh ya dari PPKnya itu,” jawab saksi.

Selain saksi, masih menjawab pertanyaan Hakim Anggota, penerima fee itu juga Kepala Dinas sebesar Rp40 Juta, PPK Rp40 Juta, dan beberapa penerima lainnya lagi dengan total Rp200 Juta.

Menjawab pertanyaan JPU KPK, saksi menjelaskan, fee untuk Kepala Dinas diserahkan oleh saksi secara langsung.

Berbagai pertanyaan masih dilontarkan JPU KPK kepada saksi, begitu juga dari Penasehat Hukum terdakwa.

Kasus ini menyeret 7 orang ke kursi terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di beberapa tempat. Selain Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, 5 oknum pejabat Pemkab Kutim masing-masing  Bupati non aktif Ismunandar, Ketua DPRD non aktif Encek UF Firgasih, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini juga menjadi terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!