Noor, Terdakwa Kasus Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Juga Dituntut Bayar Denda Rp4,3 Milyar

0 159

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, melanjutkan sidang perkara nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr dengan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, Senin (8/11/2021).

Sidang terhadap Terdakwa Muhammad Noor memasuki agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Tuntutannya, JPU Rosnaini Ulfa SH dari Kejakaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a, Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan,” sebut JPU.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa dijatuhi pidana denda 2 x Rp4.351.137.522,- = Rp8.702.275.044,- diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,-, dikurangi dengan fee/upah berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan turut serta, membantu melakukan yang telah dilakukan oleh Saksi Heri Susanto Bin Kasiman pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 senilai Rp2.175.568.783,-.

Sebagaimana keterangan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, sehingga menjadi (Rp6.526.706.305,-  -  Rp2.175.568.783,- = Rp.4.351.137.522,-).

Apabila Terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Menyatakan Barang Bukti Nomor 1-270 dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama M Noor.

Menyatakan Barang Bukti Nomor 271 yang disita dari Chandran Ramesh Babu dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut JPU dalam amar Tuntannya lebih lanjut.

Baca Juga :

Terdakwa Muhammad Noor didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 Ayat (1) huruf d Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu.

Kedua, Terdakwa Muhammad Noor didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39A huruf a Junto Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009  Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU Diana Marini Riyanto SH MH, Jaksa Utama Pratama, terhadap Terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti  (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM), pada bulan September 2013 sampai dengan Juli 2015, bersama Saksi Heri Susanto Bin Kasiman (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti, sebanyak 26 Faktur Pajak masukan.

Dan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan, dengan jumlah nilai total sebesar Rp6.526.706.305,-. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, sebesar Rp6.526.706.305,-.

Perhitungan kerugian Pendapatan Negara tersebut berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, yang dibuat dan ditandatangani Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, Januari 2021.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda penyampaian Pledoi Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL       

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!