Kasus Pajak, PH Muhammad Noor Tegaskan Kliennya Bukan Lagi Direktur

Saur : Akta Notaris Tidak Ada Namanya

0 267

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus pajak yang menyeret Terdakwa Muhammad Noor ke Meja Hijau telah memasuki agenda Replik, Senin (15/11/2021) pagi.

Terkait Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kepada kliennya, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Noor mengungkapkan jika kliennya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Energi Manunggal Inti (EMI), dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM) sejak tahun 2013 saat kasus Pajak tersebut terjadi.

Hal itu diungkapkan Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA, Maringan Situngkir SH, dan Saur Oloan Hamongan Situngkir SH MH CLA CIL CPL selaku PH Terdakwa Muhammad Noor, saat memberikan keterangan kepada DETAKKaltim.Com dan beberapa awak media lainnya di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda beberapa jam setelah pembacaan Replik.

Saat memberikan keterangan, PH Muhammad Noor nomor perkara 595/Pid.Sus/2021/PN Smr ini menunjukkan dokumen Akta Perubahan PT EMI dan PT NRJM terjadi pada tahun 2013.

PT NRJM dengan Akta Nomor 35 yang didirikan 15 Januari 2010 telah diubah di Notaris Khairu Subhan tanggal 23 Mei 2013, yang menempatkan Murjani sebagai Direktur Utama dan Rahmat Mardani sebagai Direktur.

Sedangkan Akta PT EMI yang didirikan 11 Oktober 2011 dengan Nomor 43 di Notaris Khiru Subhan, kemudian dilakukan perubahan di Notaris Edward Agustian 26 September 2013 yang menempatkan Abdul Wahab Syahrani sebagai Direktur menggantikan Muhammad Noor.

“Sebagai Surat Dakwaan ada ditulis, bahwasanya Terdakwa MN itu Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri, sedangkan Akta Notaris tidak ada namanya,” jelas Saur.

Hingga agenda Tuntutanpun, kata Saur lebih lanjut, masih ditulis Direktur. Padahal saat masih agenda pemeriksaan bukti sebelum Tuntutan, pihaknya telah menyerahkan bukti Akta Perubahan itu. Salinan dan Stempelnya sudah ada sama Majelis, dan telah memperlihatkan aslinya.

Terkait 54 Faktur Pajak, Saur mengungkapkan, hingga hari ini Replik tidak pernah diperlihatkan di Persidangan.

“Saya tidak tahu ada apa tidaknya, saya tidak mau berspekulasi. Tapi 54 Faktur Pajak itu fisiknya, baik saya Kuasa Hukum, Terdakwa, tidak pernah melihat di Persidangan,” jelas Saur lebih lanjut.

Ia juga mengungkapkan keterangan ahli Dr Priyo Jatmiko, terkait tanda tangan yang disangkal Terdakwa Muhammad Noor saat Penyidikan.

Mengutip keterangan ahli tersebut, Saur mengatakan pada saat Tersangka diperiksa Penyidik menyatakan itu bukan tandatangannya, maka wajib hukumnya dilakukan uji Lab terhadap tanda tangan tersebut sebelum P-21.

“Akibat hukumnya apa bila tidak dilakukan uji Lab, maka penetapan Tersangka itu wajib dinyatakan batal,” kata Saur mengutip keterangan Dr Priyo Jatmiko.

Terkait keterangan PH Terdakwa Muhammad Noor, JPU Zaenurofiq SH dari Kejati Kaltim yang dikonfirmasi melalu Telepon Selulernya mengenai 54 Faktur Pajak itu menjelaskan, berdasarkan System Informasi Dirjen Pajak, perusahaan Muhammad Noor itu tidak pernah melakukan transaksi dengan perusahaan yang mengeluarkan Faktur Pajak.

“Faktur yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) itu dilaporkan sama perusahaan M Noor di SPT, padahal dia nggak pernah melakukan transaksi,” jelas Zaenurofiq.

Faktur-Faktur itu, jelas Zaenurofiq, untuk mengurangi pengeluaran pajak yang telah dipungut sebesar 10 persen.

Terkait Perubahan Akta itu, Zaenurofiq menjelaskan, Perubahan Akta itu untuk mengajukan kredit di Bank karena perusahaan atas nama Muhammad Noor tidak bisa lagi mengajukan kredit.

“Yang di laporan SPT itu masih atas nama M Noor selaku Direktur. Dia merubah status itu, untuk mengajukan kredit di Bank,” jelas Zaenurofiq.

BERITA TERKAIT :

Menurut Zaenurofiq, seharusnya saat Perubahan Akta itu mengubah struktur juga dilakukan perubahan di SPT. Namun itu tidak dilakukan sehingga masih atas nama M Noor sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“PKPnya masih atas nama dia, Pengusaha Kena Pajak. NPWP Perusahaan atas nama dia,” jelas Zaenurofiq seraya menambahkan di Kantor Pelayanan Pajak itu masih atas nama Muhammad Noor.

Menambahkan keterangan Zaenurofiq, Diana Marini Riyanto selaku Koordinator JPU dalam kasus ini mengatakan, Penuntut Umum tidak memegang Akta Perubahan itu. Di Dakwaan dan penyitaan barang bukti juga tidak ada. Tidak ada pemberitahuan soal Akta Perubahan itu.

“Di pajak juga itu terdaftar ndak ada itu Akta Perubahan, kalau memang dia ada perubahan itu diberitahukan. Tapi selama ini ndak ada, yang ada itu cuma Akta yang perusahaannya Direkturnya dia,” jelas Diana.   

Di system Pajak itu, tidak ada perubahan masih atas nama Muhammad Noor. Kalau ada perubahan pasti juga di situ berubah.

“Jadi kita berpatokan di situ aja.” tandas Diana.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU Diana Marini Riyanto SH MH, Jaksa Utama Pratama, terhadap Terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti  (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM), pada bulan September 2013 sampai dengan Juli 2015, bersama Saksi Heri Susanto Bin Kasiman (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti, sebanyak 26 Faktur Pajak masukan.

Dan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan, dengan jumlah nilai total sebesar Rp6.526.706.305,-. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, sebesar Rp6.526.706.305,-.

Perhitungan kerugian Pendapatan Negara tersebut berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, yang dibuat dan ditandatangani Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, Januari 2021.   (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!