Kasus Faktur Pajak, Terdakwa Noor Dihukum 2 Tahun Penjara

Diana : Untuk Perkara M Noor Masih Pikir-Pikir

0 309

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, Rabu (17/11/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Selaint itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda 2 x Rp4.351.137.522,00 = Rp8.702.275.044,00 diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,00 dikurangi dengan fee/upah berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan turut serta melakukan, yang telah dilakukan oleh Saksi Heri Susanto Bin Kasiman pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 senilai Rp2.175.568.783,00.

Sebagaimana keterangan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, sehingga menjadi Rp6.526.706.305,00 – Rp2.175.568.783,00 = Rp4.351.137.522,00.

Apabila terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan terhadap barang bukti nomor 1-270 dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Muhammad Noor Bin Kasiman.

Menyatakan barang bukti nomor 271 yang disita dari Chandra Ramesh Babu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa  Muhammad Noor Bin Kasiman. Dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Muhammad Noor dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39A huruf a Junto Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009  Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan JPU Rosnaini Ulfa SH dari Kejakaan Tinggi Kaltim yang menuntut Terdakwa Muhammad Noor selama 3 tahun pada sidang sebelumnya.

Terhadap Putusan tersebut, Diana Marini Riyanto SH MH, Jaksa Utama Pratama, yang mengikuti sidang pembacaan Putusan yang digelar secara virtual menyatakan Pikir-Pikir.

“Untuk perkara M Noor masih Pikir-Pikir,” kata Diana saat dikonfirmasi usai sidang.

Dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya terkait Putusan tersebut, Saur Oloan Hamongan Situngkir selaku PH Terdakwa Muhammad Noor nomor perkara 595/Pid.Sus/2021/PN Smr belum mengangkat Teleponnya.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU Diana Marini Riyanto SH MH, Terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti  (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM), pada bulan September 2013 sampai dengan Juli 2015, bersama Saksi Heri Susanto Bin Kasiman (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti sebanyak 26 Faktur Pajak masukan. Sedangkan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan, dengan jumlah nilai total sebesar Rp6.526.706.305,-. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, sebesar Rp6.526.706.305,-.

Perhitungan kerugian Pendapatan Negara tersebut berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, yang dibuat dan ditandatangani Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, Januari 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL       

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!