OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta

Buku Tabungan dan Sertifikat Deposito Total Senilai Rp6 Miliar Turut Disita

0 426

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur (Kutim), Jum’at (3/7/20202).

Ke-7 tersangka tersebut masing-masing, sebagai penerima berinisial Ism selaku Bupati Kutim, EU selaku Ketua DPRD Kutim, Mus selaku Kepala Bapenda Kutim, Sur selaku Kepala BPKAD Kutim, dan Asw selaku Kepala Dinas PU Kutim. Sedangkan sebagai pemberi, masing-masing AM dan DA selaku rekanan.

Para pelaku selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita terkait : Bupati Kutim Terjaring OTT KPK!

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengelar jumpa pers berkaitan kasus OTT ini.

Dalam OTT tersebut disebutkan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa Buku Tabungan dengan saldo total Rp4,8 Miliar, dan Sertifikat Deposito sebesar Rp1,2 Miliar.

Tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) malam. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!