Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Tampak Lemas

0 62
5 Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU tampak tertunduk. (foto : ib)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 5 terdakwa Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019, dituntut 1 tahun penjara denda Rp5 Juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/6/2019) sore.

Kelima terdakwa masing-masing Ir Ahmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin(41), Adi Sutrisno(55) dan Hardiansyah(47) merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH, para terdakwa tertunduk dan nampak lemas.

Kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan melakukan Tindak Pidana Pemilu, dengan tidak lebih dulu melakukan cross check atas dokumen Negara yang ditandatangani. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 551 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yaitu melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Bagaimana saudara terdakwa, apakah kalian akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU ini,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Para terdakwa inipun langsung dipersilahkan Majelis Hakim untuk koordinasi dengan Penasehat Hukumnya (PH).

“Iya Yang Mulia, kita akan mengajukan pembelaan (Pledoi),” sahut PH para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan lagi besok, Kamis (27/6/2019) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sehari sebelumnya, sidang lanjutan Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019 ini juga digelar di tempat yang sama, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (A de Charge) terdakwa. Namun yang bersangkutan batal dihadirkan. Ketua Majelis Hakim kemudian langsung masuk kepada agenda  pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, kelima terdakwa didengarkan keterangannya terkait adanya pengurangan dan penambahan suara Caleg Partai Gerindra atas nama Mujianto dan Elnathan Pasambe.

Terdakwa Ahmad Noval beralasan tidak memperhatikan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di 5 Kelurahan, yakni Kelurahan Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga dan Tani Aman, karena begitu banyaknya dokumen yang harus ditandatangani.

Menurut Ahmad Noval, form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota diproses tanggal 30 April dan baru final dicetak dan ditanda tangani tanggal 1 Mei 2019.

“Berarti saudara tanda tangan dokumen Negara dengan tidak cross check terlebih dahulu,” tanya Hakim.

“Kalau cek satu persatu tidak cukup waktu yang mulia,” sebut Ahmad Noval.

Majelis Hakim kembali bertanya, mengapa suara Caleg Gerindra Mujianto terkesan bertambah dan suara Caleg Gerindra Elnathan Pasambe berkurang.

Terdakwa Ahmad Noval mengatakan tugas meng-input data itu ada pada terdakwa Joharuddin. Dalam keterangannya, terdakwa Joharuddin mengaku tidak fokus kepada suara Caleg melainkan suara partai secara keseluruhan.

Munculnya protes atas perubahan suara di tingkat Kecamatan ini sebelumnya disampaikan Jon Rontelino, Ketua Koordinator Tim Pemenangan Caleg Partai Gerindra Elnathan Pasambe yang suaranya cenderung berkurang, setelah mengetahui hasil penghitungan suara tingkat Kelurahan tidak sama atau berbeda di tingkat Kecamatan.

Berita terkait : 5 Anggota PPK Loa Janan Ilir Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu Pagi Ini

Menurut Jon, permasalahan ini sudah pernah ia sampaikan kepada  Ketua PPK Ahmad Noval. Tapi yang bersangkutan mengatakan sudah tidak bisa lagi diubah, karena dokumen tersebut sudah terlanjur dikirim ke KPU Kota.

Terkait masalah ini, Jon juga melaporkannya ke Panwascam hingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perhitungan ulang. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!