Musyaffa dan Suriansyah Didakwa KPK Terima Uang Suap Aditya dan Deki
Nama Ahmad Firdaus Disebut Terima Rp2 Miliar dari Deki
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam rangkaian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan 5 orang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun 2019-2020, menjalani sidang awal berupa pembacaan surat dakwaan, Kamis (19/11/2020) sore.
Kedua terdakwa masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (49), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (59), dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa juga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan tindak pidana  atau turut serta melakukan beberapa  perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, dan Aswandini hadiah berupa uang dan barang yang nilai keseluruhannya berjumlah Rp22.091.521.000,-.
Berita terkait : Dakwaan JPU KPK Pada Aswandini, Sebut Terima Rp482 Juta dari Aditya
Uang tersebut bersumber dari rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai TA 2020, yaitu dari Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuono serta Sernitha alias Sarah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Berita terkait : Ismunandar, Bupati Non Aktif dan Mantan Ketua DPRD Kutim Jalani Sidang Tipikor
Yaitu, terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar terdakwa Musyaffa, Suriansyah, Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, dan Aswandini, mengupayakan Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuono serta Sernitha alias Sarah mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019-2020, dan sekaligus mempercepat pencairan pembayarannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Ismunandar selaku Bupati Kutim periode Tahun 2016-2021.
Terkait penerimaan untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih dari Deki Aryanto sebagai commitment fee TA 2019 sejumlah proyek, dalam dakwaan JPU disebutkan senilai Rp780.300.000,-. Sedangkan untuk Ismunandar seluruhnya berjumlah Rp12.529.721.000,-.
Berita terkait : Dua Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim Dituntut KPK
Dari Aditya Maharani Yuono, Ismunandar menerima Rp6.131.500.000,-. Selain penerimaan  untuk Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, terdakwa (I) Musyaffa untuk kepentingan pribadinya juga menerima uang sebesar Rp850 Juta dari Deki Aryanto yang diberikan secara bertahap.
Selain itu terdakwa (II) Suriansyah dan Ahmad Firdaus  untuk masing-masing kepentingan pribadinya juga menerima uang dari Deki Aryanto, yaitu terdakwa (II) Suriansyah menerima uang sebesarRp1 Miliar dan Ahmad Firdaus menerima uang sebesar Rp2 Miliar.
Sedangkan dari Aditya Maharani Yuono, kedua terdakwa menerima uang masing-masing sebesar Rp100 Juta untuk Musyaffa dan Rp80 Juta untuk Suriansyah.
Berita terkait : OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun  1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI   Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,†sebut JPU dalam dakwaan Pertama.
Atau Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan tersebut, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SHÂ MHum yang didampingi Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, apakah memahami, dijawab terdakwa memahami.
Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) mengatakan tidak mengajukan Eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Senin (23/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK. (DK.Com)
Penulis : LVL