Musyaffa dan Suriansyah Didakwa KPK Terima Uang Suap Aditya dan Deki

Nama Ahmad Firdaus Disebut Terima Rp2 Miliar dari Deki

0 283
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam rangkaian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan 5 orang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun 2019-2020, menjalani sidang awal berupa pembacaan surat dakwaan, Kamis (19/11/2020) sore.

Kedua terdakwa masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (49), dan Kepala  Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (59), dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa juga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan tindak pidana  atau turut  serta melakukan beberapa  perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa  kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, dan Aswandini hadiah berupa uang dan barang yang nilai  keseluruhannya berjumlah Rp22.091.521.000,-.

Berita terkait : Dakwaan JPU KPK Pada Aswandini, Sebut Terima Rp482 Juta dari Aditya

Uang tersebut bersumber dari  rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan pengadaan barang  dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran (TA)  2019  sampai TA 2020,  yaitu  dari Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuono serta Sernitha alias Sarah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk  menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam  jabatannya.

Berita terkait : Ismunandar, Bupati Non Aktif dan Mantan Ketua DPRD Kutim Jalani Sidang Tipikor

Yaitu, terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar terdakwa Musyaffa, Suriansyah, Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, dan Aswandini, mengupayakan Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuono serta Sernitha alias Sarah mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019-2020, dan sekaligus mempercepat pencairan pembayarannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Ismunandar selaku Bupati Kutim periode Tahun  2016-2021.

Terkait penerimaan untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih dari Deki Aryanto sebagai commitment fee TA 2019 sejumlah proyek, dalam dakwaan JPU disebutkan senilai Rp780.300.000,-. Sedangkan untuk Ismunandar seluruhnya berjumlah Rp12.529.721.000,-.

Berita terkait : Dua Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim Dituntut KPK

Dari Aditya Maharani Yuono, Ismunandar menerima Rp6.131.500.000,-. Selain penerimaan   untuk Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, terdakwa (I) Musyaffa untuk  kepentingan  pribadinya  juga menerima  uang  sebesar  Rp850 Juta dari Deki Aryanto yang  diberikan  secara  bertahap.

Selain  itu terdakwa (II) Suriansyah dan Ahmad Firdaus  untuk  masing-masing kepentingan  pribadinya  juga  menerima  uang  dari  Deki Aryanto, yaitu terdakwa  (II) Suriansyah menerima  uang sebesarRp1 Miliar dan Ahmad Firdaus menerima uang sebesar Rp2 Miliar.

Sedangkan dari Aditya Maharani Yuono, kedua terdakwa menerima uang masing-masing sebesar  Rp100 Juta untuk Musyaffa dan Rp80 Juta untuk Suriansyah.

Berita terkait : OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  12  huruf  a  Undang-Undang  RI  Nomor  31  Tahun  1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana   diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI   Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sebut JPU dalam dakwaan Pertama.

Atau Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dan Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH  MHum yang didampingi Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, apakah memahami, dijawab terdakwa memahami.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) mengatakan tidak mengajukan Eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan Senin (23/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!