4 Terdakwa Kawasan Berikat Divonis Bersalah, Leslie Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa Handoko Dihukum 2 Tahun Penjara

0 191

DETAKKaltim.Com, SEMARANG : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat, di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai Tahun 2021 menjatuhkan vonis bersalah, kepada para Terdakwa pada sidang yang digelar di Ruang Cakra, Senin (30/1/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Iman Prayitno nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 Juta Subsidair 2 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya yang dilansir Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui Siaran Pers Nomor: PR – 149/149/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (31/1/2023) Pukul 10:14 Wita.

Baca Juga :

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M Rizal Pahlevi. Dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 Ribu kepada Terdakwa.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa M Rizal Pahlevi nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa Handoko nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Terdakwa Handoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp600 Juta Subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap Terdakwa Leslie Girianza Hermawan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Sama dengan Terdakwa Iman Prayitno dan M Rizal Pahlevi, Terdakwa Leslie Girianza Hermawan juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, sebagaiman Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Selain hukuman badan, Terdakwa Leslie Girianza Hermawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 (Rp56,3 Milyar) dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor    : Lukman

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!