Miliki Sabu 11 Gram, Ridwan Dihukum Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Dituntut JPU Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Selama 9 Tahun

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin terima saat dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara Narkotika, Senin (13/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Lukman Akhmad SH menyatakan Terdakwa Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 8,95 Gram/Netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin  dengan pidana penjara selama  7 tahun  dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan pidana penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 13 poket Narkotika jenis Sabu seberat 11,49 Gram/Bruto, 1 unit HP android merk Huawei warna biru, 1 buah Timbangan merk Scale, 1 buah Dompet kecil yang terlakban hitam, 1 bendel klip plastik klip, 1 buah Sendok penakar warna hitam dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan.

Sedangkan Uang tunai Rp2 Juta dirampas untuk negara.

“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Ridwan selama 9 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pidana penjara pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :

Kasus ini bermula saat Terdakwa Ridwan ditangkap di Jalan Harun Nafsi, Gang Family, RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira Pukul 00:34 Wita dengan barang bukti Narkotika.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida saat dikofirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang yang digelar secara virtual, dimana Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Samarinda.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!