BB Sabu 0,58 Gram, Terdakwa Yusuf Dihukum 4 Tahun Penjara

Dakwaan JPU Terbukti, Terdakwa Terima Putusan Majelis Hakim

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 737/Pid.Sus/2021/PN Smr, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka, Rabu (15/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahmi SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan Samarinda, dan denda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 poket Sabu-Sabu, setelah ditimbang seberat 0,86 Gram/Brutto atau 0,58 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit Sepeda Motor Yamaha airox KT 2819 JQ dikembalikan kepada Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, masih kata Ketua Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Yusuf selama 5 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam 1, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 19:30 Wita anggota Kepolisian mendatangi tempat yang dimaksud. Saat itu mendapati seorang laki-laki, dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Airox KT 2819 IQ.

Saat diberhentikan dan ditanya mengaku bernama Yusuf alias Ucup. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan 2 poket Sabu-Sabu. Berdasarkan pengakuannya, Yusuf mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp500 Ribu.

Dalam keterangannya di Persidangan, Terdakwa menjelaskan pada hari Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita ia berangkat dari rumahnya di Jalan Sungai Meriam, RT 16, Kelurahan Sungai Meriam, Anggana, Kutai Kartangera, menuju Jalan Padat Karya 2, Kelurahan Sungai Meriam, Anggana, dengan tujuan untuk membeli Sabu.

Usai membeli Sabu, selanjutnya Terdakwa yang lahir di Wajo Sulawesi Selatan (30/7/1972) menuju ke Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam 1, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.  Sekitar Pukul 19:30 Wita Terdakwa berhenti di pinggir jalan lalu didatangi oleh anggota Polisi.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual di Ruang  Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH.

Berbeda dengan JPU, dalam sidang menyatakan Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!