Sidang Tipikor Kepala Sekolah MTsN Semuntai, Saksi Adriani Nyaris Pingsan

Dibawa Keluar Ruang Sidang dengan Kursi Roda

0 207

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang medudukkan Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone dan Muhammad Idris Usman SPd Bin H Usman Djadatayan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, diskors gara-gara salah seorang saksi tiba-tiba merasa pusing dan nyaris jatuh saat memberikan keterangan, Kamis (16/12/2021) sore.

Awalnya saksi Adriani satu dari enam saksi yang memberikan keterangan pada sidang itu setelah saksi Eko Kunarso, lancar-lancar saja memberikan keterangan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH terkait dana yang diterimanya sebagai Guru di di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser.

Termasuk ketika menjelaskan mengenai pencairan dana lebih Rp80 Juta yang dititip Kepala Sekolah Arifin di rekeningnya, yang ada lebihnya sekitar Rp900 Ribu. Saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, mengatakan tidak tahu asal Uang itu dari mana.

“Waktu di Penyidiki, bapak kembalikan ndak Uang Rp900 (Ribu) itu ke Penyidik?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“E, tidak pak,” jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan Uang itu adalah Uang negara, iapun meminta Jaksa mencatat hal itu.

Setelah itu, semua pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim terkait Uang yang masuk di rekening saksi dijawab tidak tahu. Padahal apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, berdasarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sampai kemudian saksi dipanggil ke depan Meja Majelis Hakim.

Saksi kemudian ditunjukkan paraf di setiap lembaran BAP, diakuinya itu adalah parafnya. Saat ditanya soal sisa Uang Rp80 Juta, saksi mengatakan digunakan untuk pembelian Billing (keperluan sekolah).

“Saudara kembalikan?” tanya Ketua Majelis Hakim dengan nada suara tinggi.

“Ngge,” jawab saksi.

Nada suara Ketua Majelis Hakim masih terdengar tinggi menyampaikan, jika saksi ditanya hal itu namun dijawab tidak tahu.

“Dari tadi saya tanya, saudara jawab tidak tahu,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sempat Ketua Majelis Hakim menujukkan beberapa keterangan saksi di BAP, setelah diam beberapa saat saksi Adriani mengatakan pusing.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyuruh saksi untuk kembali ke kursinya, ia nampak terhuyung-huyung sebelum dipapah kembali ke kursinya.

Saat duduk, saksi tampak oleng ke kanan lalu dibantu saksi di sebelahnya. Namun saksi tetap terlihat lemas, tidak kuat sehingga oleng ke kiri lagi seperti hendak jatuh.

Ketua Majelis Hakim kemudian menskors sidang, saksi lalu dibawa keluar ruang sidang menggunakan kursi roda untuk diberikan perawatan.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan JPU, agar tidak membawa saksi yang kurang sehat ke Pengadilan.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dan Andre Umbu SH dari Kejaksaan Negeri Paser menghadirkan saksi-saksi Eko Kunarso, Adriani, Asyhari, Rahmat Sutanto, Imam Santoso, dan Hadi Sirwoko.

“Semua penerima dana,” kata Dony saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com sebelum sidang dimulai.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Arifin selaku Kepala Madrasah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MTsN Semuntai, dan Terdakwa Muhammad Idris selaku Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai.

Keduanya tidak menguasai administrasi keuangan yang keseluruhannya menggunakan sistem aplikasi, selanjutnya mempercayakan pengajuan dan revisi anggaran keuangan di MTsN Semuntai kepada saksi Alim Bahri, yang memahami administrasi keuangan berbasis aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

Terdakwa Arifin nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan Terdakwa Idris nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan saksi Alim Bahri (telah divonis) didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.447.946.530,00.

Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara, atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pegawai pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Semuntai, Desa Semuntai, Long Ikis, Paser, dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK RI) Nomor : 58/LHP/XXI/12/2019/ Tanggal 31 Desember 2019.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!