Pembunuh Zulhaidar Divonis 11 Tahun Penjara

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan anggota Deki Valix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH, yang menyidangkan perkara nomor 838/Pid.B/2017/PN Smr dengan terdakwa Rom Lakan alias Rom Bin Herman Pati menggelar sidang putusan, Senin (9/10/2017) sore.

Dalam sidang yang disaksian istri terdakwa tersebut, Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara, karena perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3). Hukuman ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Rom Lakan yang didampingi Josep Peter SH selaku Penasehat Hukumnya dituntunt JPU Yudhi Satrio Nugraha SH selama 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP.

Dalam surat dakwaan pada sidang awal, JPU menjerat terdakwa pertama dengan Pasal 340 KUHP,  dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Kedua Pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan ketiga Pasal 351 (3), melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, namun usai pembacaan vonis, melalui Panasehat Hukumnya, Rom Lakan menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” sebut Josep setelah berkonsultasi dengan terdakwa.

Kasus yang menyebabkan Zulhaidar ini terjadi pada 13 Maret 2017 sekitar Pukul 10:30 Wita di Jalan Kedondong Dalam IV, RT 06, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, menyerahkan diri ke Polisi setelah melakukan pembunuhan, dan saksi Ketua RT menjelaskan bahwa korba Zulhaidar sering membuat masalah dengan terdakwa dan sudah beberapa kali didamaikan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Zulhaidar. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!