Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Kesaksian Terdakwa Mantan Camat Palaran

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH, dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum melanjutkan sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Eko Suprayetno, dan Dahlan Talle, Kamis (15/11/2018).

Eko adalah mantan Camat Palaran yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Samarinda, sedangkan Dahlan adalah pemilik tanah yang dituduh melakukan penyerobotan tahun 2015.

Agenda sidang memasuki pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa saling bersaksi dan silih berganti memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Sejumlah pertanyaan diajukan Majelis Hakim, salah satunya terkait pencabutan surat yang dibuat Camat sebelumnya di Palaran dalam hal ini Ardiansyah, ketika dia pindah ke tempat lain Ardiansyah meminta surat tersebut dicabut. Bukan orang yang ada namanya di surat itu.

“Ada nggak alasannya?” tanya Ketua Majelis Hakim dengan nada suara tinggi.

“Nggak ada,” jawab terdakwa Eko.

Terhadap sejumlah keterangan Eko, terdakwa Dahlan mengatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan tersebut.

“Pak Dahlan, terhadap keterangan saksi ini. Ada keberatan Ndak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ndak ada,” jawab Dahlan.

“Tapi paham apa yang diuraikan?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Paham,” jawab Dahlan pelan seraya mengangguk.

“Jadi benar itu?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Benar,” jawab Dahlan singkat.

Menjawab pertanyaan Sadam Kholik, Penasehat Hukum (PH) Eko Suprayetno terkait pembatalan SPPT milik Dahlan, Amir, dan Sudirman. Apakah surat itu diterima langsung dari Eko. Dijawab terdakwa terima langsung.

“Dari Pak Eko itu,” jawab Dahlan.

Pada pertemuan di Hotel Bumi Senyiur, menjawab pertanyaan Sadam Kholik berikutnya, Dahlan mengatakan ia hadir di pertemuan itu. Tidak ada pertemuan lain sebelumnya di tempat lain. Posisi Eko sebagai Camat di situ tidak berpihak kepada siapapun. Hasil pertemuan itu disebutkannya merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Eko sebagai Camat tidak ada mengarahkan.

Beberapa pertanyaan masih diajukan PH terdakwa Eko dalam sidang ini. Eko Suprayetno dengan nomor perkara 877/Pid.B/2018/PN Smr, didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Dahlan Talle didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati, dan Pasal 385 ayat (4) KUHP terkait perbuatan menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah ini. Nomor perkara 876/Pid.B/2018/PN Smr

Sidang akan dilanjutkan Kamis (22/11/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!