Diiming Sabu, Seorang Pemuda Terseret Masuk Bui

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Suprianto alias Supri Bin Arifin (23) menyatakan penyeselannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiyono SH Mhum dan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Hasrawati Yunus SH MH pada sidang yang digelar, Senin (8/7/2019) sore.

“Menyesal,” kata Supri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Suprianto yang didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dakwaan Pertama, atau  Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dakwaan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dakwaan ketiga, dengan nomor perkara 593/Pid.Sus/2019/PN Smr didampingi Penasehat Hukum (PH) Suhartini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, terungkap terdakwa ditangkap pada hari Jum’at (12 /4/2019) sekitar Pukul 17:30 Wita di Jalan Dr Sutomo, Parkiran Hotel Amaris, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti 4,10 Gram/Netto yang disimpan di dalam Kotak Obat Nyamuk Vape.

Sejumlah pertanyaan diajukan baik Majelis Hakim maupun PH terdakwa dan JPU kepada saksi.

“Dari mana saksi tahu?” tanya Hakim Anggota Hasrawati.

“Dari informasi intelijen,” jawab saksi Kings.

Pengakuan terdakwa, Sabu tersebut diambil atas perintah Fadli (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilkannya. Di dalamnya ada uang Rp5 Juta untuk biaya istrinya yang sedang dirawat agar diantarkan ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie, selain itu juga ada sampel Sabu buat terdakwa.

“Kamu tahu nggak perbuatanmu itu melanggar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Tahu,” jawab terdakwa singkat.

Menjawab pertanyaan PH yang mendampinginya, Supri menjelaskan sudah lama mengenal Fadli. Namun baru kali ini diminta mengambilkan Sabu dengan janji imbalan Sabu yang akan dipakai.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan (15/7/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!