Mediasi Ditunda Hakim, Rp2,1 Milyar Uang Nasabah Raib di Bankaltimtara

Lagi, Kuasa Hukum Bankaltimtara Tidak Hadir

0 463
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menangani perkara gugatan Perdata nomor 183/pdt.G/2020/PN.Smr tertanggal 14 Desember 2020, akhirnya kembali ditunda.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Samarinda menjadwalkan akan melaksanakan mediasi, Senin (1/2/2021), antara pihak Bankaltimtara dan nasabah atas nama Muhammad Jamil yang diwakili Kuasa Hukumnya Okki Faisal selaku pihak penggugat.

Dalam hal mediasi untuk menempuh upaya damai sebagaimana saran Majelis Hakim, nampaknya belum terlaksana dengan baik. Mediasi terpaksa harus ditunda karena pihak tergugat belum bisa menghadirkan Kuasa Hukumnya di PN Samarinda.

“Mediasi ditunda dulu karena pihak Bankaltimtara belum ada Kuasa Hukumnya,” ujar Okki ketika ditanya soal penundaan tersebut.

Humas PN Samarinda Nyoto Hindaryanto yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Jum’at (5/2/2021) membenarkan hal ini.

“Alasan ditunda karena memberikan kesempatan pihak tergugat mau menggunakan Kuasa Hukum, dan ditunda Senin depan tanggal 8 Februari,” jelas Nyoto menjawab pertanyaan yang diajukan.

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Muhammad Jamil Haji Jamri (HJ) pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur ini melalui Kuasa Hukum Kantor Advokat O Faisal Tanjung & Partners, Advokat dari Medan melayangkan Surat Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.

Gugatan Perdata ini ditempuh  lantaran uang Rp2,1 Milyar milik Muhammad Jamil sebagai nasabah Bankaltimtara, diduga raib tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pemilik rekening tabungan atau kuasanya.

Muhammad Jamil baru mengetahui uangnya tak ada lagi di dalam rekening tahun 2019. Dia kemudian meminta klarifikasi kepada Bankaltimtara atas raibnya uang tersebut.

Berita terkait : Milyaran Uang Nasabah Raib, PT BPD Bankaltimtara Cabang Utama Digugat Perdata

“Namun pihak Bankaltimtara tidak dapat memberikan keterangan jelas, atau menunjukkan bukti persetujuan adanya transaksi debet tersebut,” ujar Okki.

Okki mengungkapkan adanya transaksi debet di dalam rekening kliennya senilai Rp2,1 Milyar yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar itu, belum termasuk pembayaran bunga berjalan selama 10 tahun sehingga mengakibatkan kliennya ini mengalami kerugian materil sekitar Rp4,6 Milyar dan immateril Rp5,3 milyar.

“Harapan kami dalam perkara ini pihak BPD Bankaltimtara Cabang Utama Samarinda dapat mengembalikan uang tersebut beserta bunga dan kerugian lainnya,” tegas Okki saat memberikan keterangan kepada DETAKKaltim.Com beberapa waktu lalu. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!