3 Saksi Dihadirkan JPU, Robert : Ke Terdakwa Aidil Tidak Terlalu Signifikan

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 yang dinilai Jaksa tidak sesuai aturan senilai Rp64 Miliar, hari ini dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/2/2017).

Sidang kali ini sudah memasuki pokok perkara setelah Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa masing-masing mantan Ketua Umum KONI Samarinda Aidil Fitri, mantan Bendahara Umum KONI Samarinda Nur Saim, serta mantan Kadispora Samarinda Makmun Andi Nuhung pada Putusan Sela di persidangan, Rabu (25/1/2017) lalu.

Dalam sidang kali ini 3 orang saksi hadir memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju yang didampingi Hakim Anggota Anggraeni dan  Parmatoni.

Ketiga saksi itu adalah Hermanus Barus yang saat itu menjabat selaku Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Andi Ansyari yang menjabat Kepala Sub Bidang Verifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarind saat itu, dan Margaretha T Kasubag Keuangan BPKAD saat itu.

Ketiga saksi ini bersaksi untuk ketiga terdakwa yang didudukkan secara bergantian mendengar keterangan saksi, dengan didampingi Penasehat Hukumnya. Pada sesi pertama, ketiganya bersaksi untuk Aidil Fitri.

Usai sidang, menjawab pertanyaan wartawan terkait kesaksian ketiga saksi apakah memberatkan atau meringankan kliennya, Robert Nababan selaku PH terdakwa mengatakan, dalam kasus ini ada dua konteks. Pertama pemberian dana hibah dan kedua penyaluran dana hibah itu sendiri.

“Kalau klien kita diduga penyalurannya yang mungkin dianggap bermasalah, sementara ini tadi kan proses di atas yang dipermasalahkan. Proses pada saat akan pencairan. Ke terdakwa Aidil sebenarnya tidak terlalu signifikan. Dia dituduh setelah dana ini berada di tangan dia, penyalurannya nggak sesuai,” beber Robert.

Yang menarik menurut Robert, justru keterangan dari saksi Hermanus Barus yang mengatakan, ini semua sudah melalui proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Waktu dilakukan uji petik sampel (contoh), yang diambil sampel punya KONI Samarinda yang diperiksa. Adalah temuan Rp811 Juta itu.

Rp811 Juta itu, menurut BPK bukan dikorupsi, jelas Robert lebih jauh, namun ada pertanggung jawabannya yang tidak sesuai administrasi. Ada pembelian mobil KONI, setelah mereka datang ke BPK menunjukkan bukti stor dan STNK.

“Setelah itu ditunjukkan semua, sudah dianggap clear (beres) oleh BPK waktu itu. Makanya tidak ada pengembalian terhadap Rp800 (Juta) sekian itu,” tandas Robert.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas 4 orang yang dipimpin Fatoni Hatam, dari Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung RI. (LVL)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!