Masuk DPO, Lina Dihimbau Serahkan Diri

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pencarian terhadap Lina alias Mama Titin (37) terdakwa yang kabur saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (6/7/2017) lalu terus dilakukan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Hal itu disampaikan Kosasih, Kasi Pidum PN Samarinda kepada Wartawan DETAKKaltim.Com bersama sejumlah wartawan lainnya di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017) sore.

“Tersangka sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kosasih.

Hingga hari ini, terhitung sudah 8 hari sejak Lina kabur. Kendati begitu, Kosasih yakin terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Narkoba ini akan tertangkap. Mengingat ia dalam kondisi hamil sehingga ruang geraknya terbatas.

“Kita himbau agar ia mau menyerahkan diri, karena jika hal itu dilakukan akan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Ketimbang ia tertangkap aparat penegak hukum,” jelas Kosasih.

Berita terkait : Tahanan Kabur Jelang Sidang Tuntutan Dihimbau Serahkan Diri

Lina adalah terdakwa kasus Narkoba dengan nomor perkara 158/Pid.Sus/2017/PN Smr. Dia ditangkap pada Sabtu 20 Oktober 2016 sekitar Pukul 17:30 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Gang 4, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat ditangkap wanita kelahiran Jeneponto, Sulawesi Selatan ini membawa barang bukti berupa Sabu.  Atas perbuatannya ia didakwa melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (LVL)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!