Tertangkap Bawa Ekstasi, Karyawan D’lux Divonis 4 Tahun

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Malang nasib Kartono alias Kancil, selain harus kehilangan pekerjaan sebagai karyawan D’lux, dia juga harus menjalani hukuman cukup lama di dalam penjara. Bagaimana tidak, Kancil tertangkap tangan membawa sebutir Pil Ekstasi yang ditaruh di dalam saku bajunya. Ia ditangkap saat berada di halaman parkir THM D’lux Jalan Di Ponegoro, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, (30/11/2016).

Sebelum Kancil tertangkapl, sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Polres Samarinda kalau di tempat hiburan malam itu sering terjadi transaksi nNrkotika. Atas laporan inilah Polisi lalu mengawasi tempat tersebut hingga Kancil tertangkap.

Dalam fakta persidangan terungkap, kepemilikan sebutir Pil Ekstasi yang didapatkan Polisi dari tangan Kancil diketahui adalah milik salah seorang pengunjung THM bernama Hamciong yang diduga dititipkan kepadanya.

Kancil mengaku barang tersebut ia dapatkan dari Hamciong yang kini menjadi buronan polisi (DPO).
Atas perbuatan menguasai dan memiliki barang terlarang tanpa izin, Kancil pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menjalani sidang putusan, Senin (17/4/2017) Kartono alias Kancil nampak lesu, Gara-gara membawa sebutir Pil Ekstasi ia divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis Majelis Hakim  ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Bayu Permadi yang menuntutnya 5 tahun penjara. (ib)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!